JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menyoroti proses administrasi dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Ia menduga terdapat kejanggalan dalam proses penerimaan dokumen yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kementerian yang menangani urusan pendidikan.
Hudi mempertanyakan proses verifikasi persyaratan pendidikan yang dilakukan penyelenggara pemilu. Menurut dia, KPU semestinya memastikan keabsahan dokumen calon sebelum menerima pendaftaran.
“Menurut saya, memang diduga ada yang membuat surat yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, misalnya KPU. Seharusnya KPU itu tahu yang namanya ijazah dan pada saat pendaftaran, KPU diduga tidak menemukan ijazah SMA yang bersangkutan (Gibran), namun pihak KPU menerima pendaftaran yang bersangkutan,” ujar Hudi di Jakarta, Sabtu (17/10/2026), dikutip dari Inilah.com.
Sorotan serupa diarahkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Hudi mempertanyakan penerbitan surat penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan kualifikasi pendidikan Gibran.
“Namun diduga Dikdasmen pura-pura tidak tahu terkait ijazah A level, sehingga dibuat surat penyetaraan. Tentu isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan Hudi. Kebenaran tuduhan mengenai proses verifikasi dan penerbitan dokumen tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum.
Hudi Soroti Dugaan Penggunaan Surat Penyetaraan
Hudi juga menduga adanya keterkaitan antara proses administrasi di KPU, penerbitan dokumen penyetaraan oleh kementerian, dan penggunaan dokumen tersebut dalam pencalonan Gibran.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat unsur pidana dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen yang dipersoalkan.
“Selanjutnya (soal) yang bersangkutan kuliah di Singapura, yang bersangkutan diduga pasti tahu dia tidak pernah menempuh A level sehingga sadar dia tidak dapat ikut pencalonan, namun dengan adanya surat keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang dibuat oleh KPU dan Dikdasmen, yang bersangkutan menggunakan surat itu,” tuturnya.
Atas dasar itu, Hudi berpandangan bahwa pemeriksaan hukum semestinya tidak hanya berfokus pada Gibran, tetapi juga menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi pencalonan.
“Ketiganya dapat diproses secara hukum pidana. Dengan dapatnya diproses hukum, seyogyanya aparat penegak hukum memproses hukum mereka agar tidak ada oknum instansi yang secara sadar membuat surat yang isinya tidak sesuai keadaan yang sebenarnya lagi,” tegasnya.
Laporan ke Bareskrim dan Putusan MK
Persoalan dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan setelah Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dilaporkan mengajukan laporan ke Bareskrim Polri pada 7 Oktober 2026.
Laporan tersebut, menurut bahan yang disampaikan, berfokus pada Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dokumen itu dipersoalkan pelapor karena disebut menjadi salah satu dasar administrasi pendidikan Gibran dalam pencalonan pada Pilpres 2024.
Pelapor juga merujuk pada perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangan yang dipublikasikan, MK menjelaskan bahwa persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden berada dalam ranah lembaga negara yang berwenang menilai keabsahan dan pemenuhan persyaratan pencalonan.
MK juga menyatakan bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat secara substantif untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu karena tahapan Pilpres 2024 telah berakhir.
Meski demikian, putusan dalam sengketa hasil pemilu tersebut tidak dengan sendirinya menjadi putusan pidana yang menyatakan Gibran atau pihak lain bersalah melakukan pemalsuan dokumen.
Dugaan pidana yang dilaporkan tetap memerlukan pemeriksaan terhadap bukti, unsur delik, serta peran masing-masing pihak oleh aparat penegak hukum.
Penanganan Laporan Menjadi Perhatian
Hudi berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa materi pengaduan dan bukti yang diajukan.
Menurut dia, proses hukum diperlukan untuk menguji apakah terdapat pelanggaran dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Hingga naskah ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat tanggapan dari Gibran, KPU, maupun kementerian terkait atas tuduhan yang disampaikan Hudi. Belum ada pula informasi terverifikasi mengenai hasil penyelidikan Bareskrim atas laporan ARM tersebut.
Karena itu, penilaian mengenai keabsahan dokumen dan kemungkinan pertanggungjawaban pidana para pihak masih harus menunggu hasil pemeriksaan resmi. (*)














