MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mendorong transformasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) bernama PT Makassar Membangun Indonesia.
Perubahan bentuk badan hukum ini ditujukan untuk memperluas peluang investasi, mengoptimalkan aset daerah, serta memperkuat daya saing perusahaan milik pemerintah kota.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, transformasi tersebut bukan sekadar perubahan nama dan status kelembagaan.
Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya membangun perusahaan daerah yang lebih profesional, fleksibel, dan adaptif dalam menangkap peluang bisnis.
Hal itu disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
Menurut Munafri, perubahan menjadi Perseroda akan memperkuat pola kerja sama antarpelaku usaha melalui pendekatan business to business (B2B). Dengan pola tersebut, perusahaan daerah diharapkan lebih leluasa menjalin kemitraan investasi dengan pihak ketiga.
“Dengan adanya perseroan ini, perusahaan yang dimiliki pemerintah melalui kepemilikan saham dapat melakukan hubungan kerja sama dengan pihak ketiga secara lebih mudah,” jelasnya.
Ia membandingkan mekanisme B2B dengan pola business to government (B2G) yang dinilai memiliki tahapan birokrasi lebih panjang.
Sementara itu, kegiatan investasi membutuhkan kepastian hukum, kecepatan pengambilan keputusan, dan fleksibilitas dalam membangun kemitraan.
Bidik Optimalisasi Aset Daerah
Munafri menjelaskan, Perseroda juga akan menjadi instrumen bagi pemerintah kota untuk mengoptimalkan aset daerah melalui skema kerja sama investasi yang saling menguntungkan.
Sejumlah peluang yang dapat dikembangkan antara lain pengelolaan stadion, pemeliharaan fasilitas publik, hingga pembangunan hotel bersama investor swasta.
Dalam skema tersebut, pemerintah kota dapat berkontribusi melalui penyediaan lahan atau aset, sedangkan mitra swasta menghadirkan modal dan dukungan pembiayaan.
“Misalnya ada investor yang ingin membangun hotel bersama pemerintah kota. Pemerintah punya tanah, investor punya modal,” tuturnya.
Mantan CEO PSM Makassar itu menegaskan, pembentukan Perseroda tidak dimaksudkan untuk menciptakan monopoli dalam kegiatan usaha maupun investasi di Makassar.
Sebaliknya, perusahaan tersebut diharapkan membuka ruang kolaborasi yang lebih luas bagi pelaku usaha.
“Kita harus bisa membedakan mana proyek pemerintah dan mana peluang investasi. Ketika kita berbicara B2B, yang kita dorong adalah bagaimana investasi dan peluang bisnis bisa tumbuh,” tegasnya.
Perluas Bidang Usaha di Luar Terminal
Dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda), transformasi Perumda Terminal Makassar Metro menjadi PT Makassar Membangun Indonesia juga diarahkan untuk memperluas cakupan kegiatan usaha.
Perusahaan nantinya tidak hanya berfokus pada pengelolaan terminal penumpang, tetapi juga mencakup layanan transportasi dan logistik, komersialisasi aset dan bisnis properti, digitalisasi dan layanan teknologi, serta kegiatan usaha lain yang relevan dengan maksud dan tujuan perusahaan.
Munafri menyebutkan, Perumda Terminal Makassar Metro yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 selama ini telah menjalankan fungsi pengelolaan terminal dan pelayanan transportasi.
Namun, perubahan pola mobilitas masyarakat, perkembangan teknologi, dan kebutuhan pembangunan daerah menuntut penguatan kelembagaan serta model bisnis yang lebih adaptif.
Hasil kajian Pemerintah Kota Makassar juga menunjukkan masih terdapat aset strategis perusahaan yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, perusahaan menghadapi tantangan pemeliharaan fasilitas, keberadaan terminal bayangan, dan terbatasnya pengembangan sumber pendapatan.
“Karena itu, transformasi menjadi Perseroda kita harapkan mampu memperluas sumber pendapatan perusahaan, meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja, serta membuka ruang tumbuh bagi pelaku usaha dan UMKM,” ujarnya.
Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian
Ranperda perubahan bentuk hukum tersebut terdiri atas sembilan bab dan 30 pasal.
Materinya mengatur perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan, kegiatan usaha, permodalan, kepemilikan saham, organ perseroan, kepegawaian, pembinaan, pengawasan, hingga ketentuan peralihan.
Munafri berharap PT Makassar Membangun Indonesia dapat berkembang menjadi BUMD yang sehat, berdaya saing, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski berorientasi pada pengembangan bisnis dan keuntungan, ia mengingatkan bahwa fungsi pelayanan publik tetap menjadi bagian penting yang harus dijalankan perusahaan.
“Dengan transformasi ini, aset daerah tidak hanya menjadi fasilitas pelayanan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly Nanda, jajaran kepala SKPD, pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari TNI dan Polri. (*)

























