Luwu Timur

Petani Desa Harapan Luwu Timur Bantah Sepakati Dana Kerohiman Rp1,38 Triliun

Tim Redaksi
×

Petani Desa Harapan Luwu Timur Bantah Sepakati Dana Kerohiman Rp1,38 Triliun

Sebarkan artikel ini
Petani Desa Harapan Luwu Timur Bantah Sepakati Dana Kerohiman
Petani Desa Harapan Luwu Timur Bantah Sepakati Dana Kerohiman

LUWU TIMUR – Kelompok petani penggarap lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, membantah keras isu yang menyebutkan telah adanya kesepakatan terkait dana kerohiman dengan pemerintah daerah, termasuk kabar permintaan kompensasi hingga mencapai Rp1,38 triliun.

Diketahui, lahan yang digarap para petani ini diklaim sebagai milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri dan telah dipersewakan kepada investor PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Perwakilan petani, Iwan, menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Hingga saat ini, kata dia, tidak satu pun petani penggarap dalam kelompok mereka yang menyatakan sepakat menerima dana kerohiman.

“Sejak dari Makassar saya langsung mengumpulkan seluruh warga petani untuk memastikan isu yang beredar. Hasilnya jelas, tidak ada satu pun yang mengatakan sepakat dengan dana kerohiman itu,” ujar Iwan, dikutip FOBIZ, Minggu (25/1/2026).

Iwan menjelaskan, kelompok petani penggarap di Desa Harapan hanya terdiri dari satu kelompok yang mayoritas masih memiliki hubungan keluarga dan telah terdata secara resmi oleh pemerintah setempat.

Jika ada pihak yang mengaku sebagai petani dan menyatakan telah menyetujui dana kerohiman, ia menduga berasal dari luar kelompok penggarap.

“Kalau memang ada yang mengaku sepakat, kemungkinan itu petani dari luar. Bisa jadi bukan penggarap yang selama ini mengelola lahan,” katanya.

Klarifikasi Isu Rp1,38 Triliun

Terkait angka Rp1,38 triliun yang ramai diperbincangkan, Iwan menilai nilai tersebut kemungkinan merupakan hasil perhitungan total lahan dan tanaman yang dirinci pemerintah, bukan permintaan dari individu maupun kelompok petani tertentu.

“Kalau itu hasil rincian keseluruhan lahan yang digarap warga, mungkin masih masuk akal. Tapi kalau disebut sebagai permintaan oknum tertentu, itu keliru,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya Bupati Luwu Timur sempat turun langsung ke lokasi dan meminta para petani memasukkan penawaran nilai kerohiman sebagai bahan pertimbangan pemerintah. Atas permintaan tersebut, petani kemudian melakukan perembukan internal.

“Hasil rembuk itulah yang kami masukkan sebagai penawaran. Nilai pohon sekitar Rp20 juta per batang dan lahan sekitar Rp350 ribu per meter. Itu penawaran, bukan keputusan,” jelas Iwan.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Rusdi, perwakilan petani lainnya. Ia menegaskan bahwa pengajuan nilai tersebut murni untuk memenuhi permintaan pemerintah, bukan bentuk pemaksaan kehendak.

“Namanya penawaran, wajar kalau ada angka. Seharusnya setelah itu ada proses tawar-menawar. Bukan langsung ditolak lalu muncul isu seolah-olah petani minta Rp1,38 triliun,” kata Rusdi.

Minta Dialog Terbuka

Para petani menilai sikap pemerintah yang langsung menolak penawaran tanpa membuka ruang dialog lanjutan justru memperkeruh situasi.

Mereka berharap ada mekanisme negosiasi yang adil, terbuka, dan transparan agar konflik agraria ini tidak berlarut-larut.

Saat ini, kelompok petani juga telah meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar guna memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyampaikan bahwa telah ada petani yang menyepakati dana kerohiman, serta menyebut adanya permintaan kompensasi hingga Rp1,38 triliun.

Namun hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan resmi terkait bantahan dari pihak petani. (*)