LUWU TIMUR — Ratusan warga Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kini menghadapi masa depan yang tak pasti.
Lahan yang telah mereka garap selama lebih dari dua dekade terancam berubah menjadi kawasan industri tambang nikel milik PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Ironinya, lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan sekitar 100 kepala keluarga (KK) itu disebut telah disewakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur kepada pihak perusahaan dengan harga yang dinilai tak sepadan.
Kebijakan tersebut menuai protes dan membuka kembali catatan panjang konflik lahan antara masyarakat dan pemerintah daerah yang selama ini belum terselesaikan secara tuntas.
Jejak Panjang Penggarapan
Lahan di Desa Harapan memiliki sejarah panjang. Berdasarkan penuturan warga, pengelolaan lahan ini telah dimulai sejak tahun 1998, jauh sebelum pemekaran Kabupaten Luwu Timur.
Yulisman, salah satu warga penggarap, mengisahkan bahwa saat itu mereka memperoleh izin resmi dari PT Nusdeco Jaya Abadi, perusahaan yang pernah dimiliki oleh mantan Ketua DPRD Luwu, Ishak Machmud.
“Kami masuk bukan ilegal. Waktu itu kami diberikan dua hektar per orang untuk ditanami kakao,” jelas Yulisman, dilansir dari SinyalTajam.com.
Lahan yang awalnya merupakan aset yayasan olahraga dengan luas sekitar 5.000 hektare itu kemudian beralih ke PT Nusdeco Jaya Abadi melalui Hak Guna Usaha (HGU).
Lahan tersebut dijadikan proyek percontohan perkebunan kakao oleh Dinas Perkebunan Luwu kala itu. Namun, kegagalan panen dan keterbatasan modal membuat kegiatan perkebunan berhenti.
Warga kemudian kembali menggarap lahan itu pada tahun 2007, tetapi dilarang dengan alasan akan digunakan untuk proyek PLTA Karebbe.
“Dulu semua pejabat sepakat, mulai kepala desa sampai bupati. Kami tidak bisa berbuat apa-apa,” kenang Yulisman.
Tahun 2017, di masa kepemimpinan Bupati Muh. Thoriq Husler, masyarakat kembali menanam berbagai komoditas seperti durian, jengkol, dan rambutan. Sayangnya, ketenangan mereka tidak berlangsung lama.
Disewakan ke PT IHIP
Belakangan, warga kembali dikejutkan setelah mengetahui bahwa lahan yang mereka garap telah beralih status sebagai lahan kompensasi PT Vale Indonesia untuk masyarakat di wilayah Lampia dan Karebbe.
Menurut warga, lahan tersebut kemudian disertifikatkan di masa pemerintahan Bupati Budiman, dan tak lama berselang, disewakan oleh Bupati Irwan Bachri Syam (Ibas) kepada PT IHIP dengan nilai yang disebut “tidak masuk akal” karena sangat murah.
“Kami baru tahu lahan kami sudah jadi kompensasi Vale. Tidak ada pemberitahuan sama sekali,” ujar Yulisman dengan nada getir.
Akibat kebijakan itu, sekitar 100 kepala keluarga kini terancam kehilangan lahan garapan yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi mereka.
Kasus di Desa Harapan menambah panjang daftar persoalan agraria di Indonesia. Konflik antara masyarakat dan pemerintah daerah kerap muncul di tengah ambisi investasi yang tidak diimbangi perlindungan terhadap hak-hak rakyat kecil.
Pemerintah daerah seharusnya berperan sebagai penengah dan pelindung kepentingan masyarakat, bukan justru berpihak pada kepentingan korporasi.
Namun, dalam kasus ini, Pemkab Luwu Timur dinilai gagal menjaga keseimbangan itu.
Sejumlah pihak menilai, kebijakan penyewaan lahan yang menjadi sumber nafkah masyarakat kecil kepada perusahaan besar seperti PT IHIP menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip keadilan sosial.
Desak Reformasi Tata Kelola Pertanahan
Sejumlah pihak menilai, kasus ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah maupun pusat untuk memperkuat reformasi agraria dan tata kelola pertanahan.
Negara memiliki kewajiban menjamin bahwa setiap kebijakan pembangunan tidak mengorbankan hak dasar warga, termasuk hak atas tanah dan sumber penghidupan.
Tanpa keberpihakan yang nyata, pembangunan justru berpotensi memperlebar jurang ketimpangan sosial di tingkat lokal.
Kasus lahan di Desa Harapan menjadi potret buram hubungan antara kekuasaan, kebijakan, dan rakyat kecil—di mana mereka yang selama ini setia mengolah tanah justru menjadi pihak paling dirugikan.
Sengketa ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal keadilan dan keberpihakan. Pemerintah daerah dan perusahaan harus duduk bersama mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan kami yang dikorbankan,” kata Yulisman pelan. (*/)


























