Makassar

Wali Kota Makassar Tegaskan Larangan Pungutan Perpisahan, Kepala Sekolah Bisa Dicopot

Tim Redaksi
×

Wali Kota Makassar Tegaskan Larangan Pungutan Perpisahan, Kepala Sekolah Bisa Dicopot

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Makassar, melayangkan ultimatum keras kepada seluruh guru dan kepala sekolah di lembaga pendidikan TK, SD, SMP di kota ini.
Pemerintah Kota Makassar, melayangkan ultimatum keras kepada seluruh guru dan kepala sekolah di lembaga pendidikan TK, SD, SMP di kota ini.

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengambil sikap tegas terhadap praktik pungutan dalam kegiatan perpisahan siswa di sekolah. Seluruh satuan pendidikan, khususnya jenjang TK, SD, dan SMP, diminta menghentikan kegiatan yang berpotensi membebani orang tua.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan larangan tersebut berlaku terutama bagi sekolah negeri yang masih menggelar acara penamatan di luar lingkungan sekolah dengan pembiayaan dari orang tua siswa.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menurutnya, kebijakan ini bukan hal baru dan telah ditegaskan melalui surat edaran Dinas Pendidikan Kota Makassar. Namun, praktik pungutan dengan berbagai istilah masih ditemukan di lapangan.

“Tidak ada pembiaran. Jika masih ada yang melanggar, sanksi tegas menanti,” ujar Munafri, Selasa (21/4/2026).

Ia menekankan, segala bentuk kegiatan perpisahan yang mengharuskan iuran dari orang tua merupakan pelanggaran. Sekolah diminta tidak memaksakan kegiatan seremonial jika tidak memiliki anggaran.

“Kalau tidak ada biaya, jangan dipaksakan. Jangan memberatkan orang tua siswa,” tegasnya.

Pemerintah kota hanya memberi pengecualian jika kegiatan tersebut sepenuhnya dibiayai pihak ketiga tanpa melibatkan pungutan dalam bentuk apa pun.

Munafri juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang tidak merata. Menurutnya, kegiatan perpisahan berbiaya berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan membuat sebagian siswa merasa terpinggirkan.

“Tidak semua orang tua memiliki kemampuan yang sama. Jangan sampai ada anak yang merasa minder karena tidak bisa ikut kegiatan,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan akan diperketat melalui Dinas Pendidikan. Setiap sekolah diminta mematuhi aturan tanpa celah, dan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan.

Ia bahkan mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah bisa menjadi taruhan jika tetap melanggar kebijakan tersebut, terlebih di tengah proses rotasi dan evaluasi jabatan yang sedang berlangsung.

“Bisa saja dicopot jika tidak patuh,” katanya.

Tak hanya sekolah negeri, imbauan serupa juga ditujukan kepada sekolah swasta. Pemerintah akan berkoordinasi dengan yayasan dan pihak terkait agar kebijakan ini dijalankan secara menyeluruh.

Pemkot Makassar menegaskan komitmennya menjaga dunia pendidikan tetap berpihak pada masyarakat, termasuk memastikan tidak ada kebijakan sekolah yang justru menambah beban ekonomi orang tua siswa. (*)