Berita

Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu, Sosiolog: Sinyal Kebuntuan Jalur Formal dalam Konflik

Tim Redaksi
×

Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu, Sosiolog: Sinyal Kebuntuan Jalur Formal dalam Konflik

Sebarkan artikel ini
Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Rahmat Muhammad, M.Si.
Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Rahmat Muhammad, M.Si. (Foto: IST)

MAKASSAR — Keputusan masyarakat petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendatangi Kedatuan Luwu baru-baru dinilai menjadi sinyal adanya kebuntuan jalur formal dalam penanganan konflik agraria yang mereka hadapi.

Langkah masyarakat mengadukan persoalan mereka ke Istana Kedatuan Luwu di Palopo itu, menurut Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Rahmat Muhammad, M.Si., mencerminkan kelelahan struktural setelah berbagai upaya melalui institusi resmi belum menghasilkan titik temu yang mereka harapkan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Keputusan mendatangi institusi adat Kedatuan Luwu menunjukkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural,” kata Rahmat di Makassar, Rabu (26/8/2026).

Rahmat, yang juga Koordinator Program Studi S3 Sosiologi Unhas, menjelaskan bahwa kelompok masyarakat di tingkat akar rumput tidak selalu berada dalam posisi yang setara ketika berhadapan dengan prosedur dan institusi formal negara.

Menurut dia, mekanisme penyelesaian yang tersedia sering kali dirasakan terlalu prosedural dan tidak mudah diakses secara setara oleh masyarakat yang sedang berada dalam posisi rentan.

“Prosedur formal negara sering kali dirasa terlalu kaku, prosedural, atau asimetris bagi kelompok akar rumput,” ujarnya.

Sejumlah Jalur Formal Telah Ditempuh

Penilaian tersebut sejalan dengan alasan yang sebelumnya disampaikan masyarakat petani Laoli dalam surat permohonan audiensi kepada Datu Luwu, tertanggal 1 Agustus 2026.

Dalam surat itu, masyarakat menjelaskan bahwa sebelum memilih mendatangi Kedatuan Luwu, mereka telah mencoba mencari penyelesaian melalui sejumlah saluran formal.

Petani Laoli mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dan menyampaikan pendapat kepada DPRD Luwu Timur, mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Sulawesi Selatan, menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, hingga melapor kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Namun, di tengah proses tersebut, masyarakat menilai masih terdapat persoalan mendasar yang belum menemukan titik temu. Sementara proses pengosongan lahan telah berlangsung dan berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga mereka.

Dalam situasi itu, masyarakat kemudian memilih mengetuk pintu institusi adat yang secara historis dan kultural memiliki tempat tersendiri dalam kehidupan masyarakat Tana Luwu.

Bagi Rahmat, langkah tersebut tidak bisa dibaca sekadar sebagai peristiwa masyarakat mendatangi lembaga adat. Ada pesan sosial yang muncul dari pilihan itu, yakni adanya kebutuhan terhadap ruang dialog yang dirasakan belum sepenuhnya tersedia melalui jalur formal.

Bukan Mencari Pengadilan Tandingan

Rahmat menegaskan, keputusan petani Laoli mendatangi Kedatuan Luwu bukanlah bentuk penolakan terhadap negara. Masyarakat juga tidak sedang berusaha mencari lembaga tandingan untuk mengambil alih fungsi peradilan.

“Hal ini tentu saja bukan upaya melawan negara atau mencari pengadilan tandingan. Secara sosiologis, warga sedang menggunakan ‘modal sosial’ dan sejarah kultural,” katanya.

Menurutnya, Kedatuan Luwu diposisikan masyarakat sebagai otoritas moral yang memiliki legitimasi sosial dan historis, terutama untuk membuka kemungkinan berlangsungnya komunikasi dan dialog yang lebih egaliter.

“Kedatuan diposisikan sebagai otoritas moral yang dapat memfasilitasi dialog yang lebih egaliter,” ujarnya.

Pemahaman mengenai posisi Kedatuan Luwu tersebut juga telah disampaikan sendiri oleh masyarakat petani Laoli dalam surat permohonan audiensi.

Mereka secara eksplisit menyatakan memahami bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan maupun lembaga pemerintahan yang berwenang memutus sengketa pertanahan.

Karena itu, masyarakat tidak meminta putusan hukum kepada Datu Luwu. Yang mereka harapkan adalah nasihat, pertimbangan dan kemungkinan terbukanya ruang dialog yang lebih sejuk dan bermartabat antara seluruh pihak yang terlibat.

Kedatuan sebagai Ruang Dialog

Bagi masyarakat Laoli, konflik yang sedang mereka hadapi tidak semata-mata menyangkut status penguasaan tanah. Di balik persoalan tersebut terdapat keberlangsungan hidup keluarga, rasa keadilan dan harapan agar hubungan antara masyarakat dan pemerintah tetap terpelihara.

Kondisi inilah yang membuat langkah mendatangi Kedatuan Luwu memiliki makna sosial lebih luas. Ketika masyarakat merasa jalur-jalur formal yang telah ditempuh belum menghasilkan titik temu, mereka kemudian memanfaatkan sumber daya sosial dan kultural yang masih mereka percayai.

Dalam suratnya, masyarakat petani Laoli menggambarkan Kedatuan Luwu sebagai institusi adat yang memiliki akar sejarah dalam menjaga nilai keadilan, persaudaraan, musyawarah dan keharmonisan masyarakat Tana Luwu.

Mereka berharap nilai-nilai tersebut dapat menjadi dasar untuk membuka kembali ruang pembicaraan di tengah konflik yang telah berdampak langsung terhadap kehidupan warga.

Harapan tersebut juga ditegaskan dalam bagian akhir surat permohonan audiensi. Petani Laoli menyatakan percaya bahwa nilai luhur adat Luwu mengedepankan musyawarah, penghormatan terhadap martabat manusia dan penyelesaian persoalan melalui kebijaksanaan.

Audiensi yang akhirnya digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026, dapat dipahami sebagai bagian dari upaya mencari ruang komunikasi tersebut. Bukan perpindahan dari hukum negara menuju hukum adat. Bukan pula upaya menggugat kewenangan institusi resmi.

Sebaliknya, langkah itu menunjukkan upaya masyarakat menggunakan modal sosial dan sejarah kultural untuk membuka kembali pintu dialog.

Peringatan agar Konflik Tak Semakin Membesar

Rahmat juga mengingatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak menambah tekanan terhadap masyarakat selama proses pencarian jalan keluar masih berlangsung.

Menurut dia, pendekatan represif justru dapat memperdalam konflik dan memperbesar persoalan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Selama proses mediasi berlangsung, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa,” tegasnya.

Ia menilai masyarakat yang telah mengalami kelelahan dalam menghadapi konflik berkepanjangan dapat semakin kehilangan kepercayaan apabila tetap berhadapan dengan tindakan yang mereka anggap sebagai tekanan.

“Tindakan represif hanya akan mempertebal trust issue masyarakat terhadap negara dan memicu konflik terbuka,” kata Rahmat.

Konflik agraria, menurut pembacaan sosiologis tersebut, tidak hanya menyangkut status hukum atas sebidang tanah.

Di dalamnya terdapat persoalan sumber penghidupan, relasi antara masyarakat dan pemerintah, kepentingan pembangunan serta rasa keadilan.

Karena itu, langkah petani Laoli mengetuk pintu Kedatuan Luwu dapat dibaca sebagai sebuah sinyal. Sinyal bahwa masyarakat masih mencari jalan untuk berdialog ketika jalur formal yang telah mereka tempuh belum memberikan penyelesaian yang mereka harapkan.

Bagi mereka, Kedatuan Luwu bukan pengadilan tandingan dan tidak pula diminta mengambil alih kewenangan negara.

Institusi adat itu justru diharapkan menjadi ruang moral untuk mempertemukan kembali pihak-pihak yang berkonflik, membuka komunikasi yang lebih setara, dan memastikan bahwa pencarian jalan keluar tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

Di situlah makna dari langkah petani Laoli mendatangi Kedatuan Luwu, ketika jalur formal dirasakan menemui kebuntuan, mereka kembali mengetuk pintu sejarah dan kebudayaan, berharap dari sana dialog dapat dimulai kembali. (*)