MAKASSAR – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, mendapat sorotan dari sejumlah kalangan.
Mereka meminta Pemerintah Kota Makassar meninjau kembali lokasi proyek tersebut dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, keselamatan lingkungan, serta kajian ilmiah yang komprehensif.
Muhammad Arijal, mantan Ketua Umum HMI Fakultas Teknologi Industri (FTI) UMI, menilai pengelolaan sampah melalui teknologi waste to energy memang menjadi salah satu strategi yang berkembang di berbagai negara untuk mengurangi emisi karbon sekaligus mengatasi persoalan sampah perkotaan.
Menurut Magister Lingkungan Hidup ini, teknologi serupa telah diterapkan di sejumlah kota maju seperti Kopenhagen, Singapura, dan Tokyo sebagai bagian dari komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca.
Ia mengaitkan penerapan teknologi tersebut dengan komitmen global dalam pengendalian perubahan iklim, mulai dari Kesepakatan Paris yang dihasilkan pada Konferensi Perubahan Iklim PBB 2015 hingga berbagai target penurunan emisi yang terus diperkuat dalam forum-forum iklim internasional.
Meski demikian, Arijal menegaskan bahwa penerapan teknologi PSEL di Makassar tidak boleh hanya berorientasi pada investasi dan target pembangunan berkelanjutan, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan warga yang bermukim di sekitar lokasi.
“Persoalan utama bukan pada teknologinya, melainkan pada penempatan lokasi serta kesiapan pemerintah memastikan seluruh risiko lingkungan dapat dikendalikan,” ujarnya.
Menurut Arijal, masyarakat telah lebih dahulu bermukim di kawasan yang kini direncanakan menjadi lokasi pembangunan PSEL.
Karena itu, ia menilai perubahan tata ruang yang memungkinkan pembangunan fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak disertai kajian yang memadai serta pelibatan masyarakat secara terbuka.
Ia juga mengutip hasil analisis mahasiswa Teknik Lingkungan yang menyebutkan bahwa proses pembakaran sampah berpotensi menghasilkan berbagai emisi, seperti partikulat PM2.5 dan PM10, nitrogen oksida (NOx), sulfur dioksida (SO₂), karbon monoksida (CO), hidrogen klorida (HCl), senyawa organik volatil (VOC), hidrogen sulfida (H₂S), logam berat seperti timbal (Pb), merkuri (Hg), kadmium (Cd), hingga dioksin dan furan.
Menurutnya, apabila tidak dikendalikan secara optimal, emisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas udara, terutama bagi masyarakat yang berada dalam radius sekitar satu hingga dua kilometer dari fasilitas.
Selain pencemaran udara, Arijal juga menyoroti potensi dampak lain berupa pencemaran air tanah akibat air lindi, limbah abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash) yang mengandung logam berat, kebisingan lalu lintas truk pengangkut sampah, serta penurunan kualitas lingkungan permukiman di sekitar kawasan operasional.
Atas dasar itu, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembangunan PSEL sebelum proyek dilaksanakan.
Arijal mengusulkan sedikitnya empat langkah yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
Pertama, menentukan lokasi yang tidak berada di kawasan penyangga aktivitas masyarakat dan sesuai dengan batas ekologis serta hasil kajian AMDAL.
Kedua, menyediakan sistem pemantauan kualitas udara dan emisi secara real time yang dapat diakses publik agar masyarakat dapat memantau kepatuhan terhadap baku mutu emisi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
Ketiga, memberikan sosialisasi mengenai teknologi pengendalian emisi, termasuk penggunaan sistem pembakaran bersuhu tinggi yang dilengkapi baghouse filter dan scrubber. Keempat, membentuk tim pemantau lingkungan yang melibatkan unsur masyarakat untuk melakukan pengawasan secara independen.
Ia berharap Pemerintah Kota Makassar bersama Dinas Lingkungan Hidup dapat menemukan solusi pengelolaan sampah yang tetap mampu menjawab kebutuhan kota tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat di Kelurahan Bira.
“Di mana ada manusia di situ pasti ada sampah. Namun tidak semua tempat layak dijadikan lokasi pengelolaan sampah apabila berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat,” kata Arijal.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Makassar maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar terkait pandangan tersebut. (*)















