LUWU TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang digelar Jumat (10/7/2026).
Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan menerima Ranperda tersebut. Berbagai catatan dan masukan yang disampaikan fraksi juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suhardjo. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, para asisten dan staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.
Pendapat akhir disampaikan oleh lima fraksi, yakni Fraksi PAN melalui Prima Eyza Purnama, Fraksi NasDem oleh Muhammad Iwan, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat oleh Rusdi Layong, Fraksi Golkar oleh Wahidin Wahid, dan Fraksi PDI Perjuangan oleh Sukasman.
Selain menyatakan persetujuan terhadap Ranperda, fraksi-fraksi DPRD turut memberikan sejumlah rekomendasi dan evaluasi sebagai masukan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyampaikan apresiasi terhadap berbagai program pembangunan dan kebijakan yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur selama Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi persetujuan tersebut, Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal proses pembahasan hingga tahap persetujuan.
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan DPRD menjadi bagian penting dalam upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan APBD agar semakin akuntabel, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Dengan disepakatinya Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, pelaksanaan APBD ke depan semakin tepat sasaran dan memberikan dampak luas bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Puspawati.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut semakin memperkuat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi mendukung percepatan pembangunan daerah. (*)
























