Makassar

Masuk Lewat APBD Perubahan, Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Tetap Sah Secara Hukum

Tim Redaksi
×

Masuk Lewat APBD Perubahan, Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Tetap Sah Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
KONI Makassar

MAKASSAR — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menegaskan pengalokasian dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar melalui APBD Perubahan telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang mengenai hibah sekitar Rp15 miliar kepada KONI yang disebut tidak tercantum dalam APBD Pokok.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menurut Zulkifly, regulasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengakomodasi usulan hibah melalui APBD Perubahan sepanjang seluruh tahapan penganggaran dipenuhi.

“Memungkinkan secara regulasi. Memang tidak masuk di APBD Pokok, tetapi dimasukkan melalui Perubahan RKPD pada bulan Mei. Setelah itu masuk ke KUA-PPAS Perubahan dan selanjutnya dibahas bersama DPRD,” ujarnya.

Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD), Zulkifly menjelaskan hibah kepada KONI merupakan belanja hibah yang memiliki dasar hukum yang jelas, bukan belanja langsung.

Ia menyebut pemberian hibah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mendukung KONI melalui bantuan hibah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, mekanisme penganggarannya juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur pemberian hibah kepada lembaga atau organisasi berbadan hukum yang memenuhi persyaratan.

“Perlu saya luruskan, bahwa anggaran ini sifatnya hibah. Dasar hukumnya jelas,” tegasnya.

Zulkifly menjelaskan proses penganggaran hibah dimulai dari pengajuan proposal kepada Wali Kota Makassar. Selanjutnya, usulan tersebut diverifikasi dan dievaluasi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebelum dibahas oleh TAPD.

Apabila seluruh persyaratan administrasi terpenuhi dan kemampuan fiskal daerah dinilai mencukupi, TAPD memberikan rekomendasi agar anggaran dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

“Kalau sesuai kemampuan keuangan daerah dan seluruh persyaratan terpenuhi, TAPD memberikan rekomendasi agar dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga,” jelasnya.

Usulan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dilanjutkan ke pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga akhirnya ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Ia menegaskan seluruh tahapan tersebut telah dijalankan sehingga penganggaran hibah KONI melalui APBD Perubahan tetap sah secara hukum.

Zulkifly juga mengungkapkan bahwa hibah kepada KONI sempat tidak direalisasikan pada tahun sebelumnya sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah karena saat itu organisasi tersebut masih menghadapi persoalan hukum.

“Tahun lalu tidak diberikan terlebih dahulu karena saat itu masih ada persoalan hukum yang sedang berjalan. Itu sebagai langkah kehati-hatian pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Setelah persoalan tersebut dinilai telah memiliki kejelasan, Pemerintah Kota Makassar kembali memproses usulan hibah untuk mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga daerah.

Saat ditanya mengenai besaran anggaran, Zulkifly menyebut nilai hibah yang dialokasikan mencapai sekitar Rp15 miliar.

Sementara itu, untuk tahun anggaran berjalan, ia memastikan proses penganggaran hibah kepada KONI telah dimasukkan sejak APBD Pokok dan seluruh tahapan verifikasi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tahun ini prosesnya tetap seperti yang saya jelaskan tadi. Bedanya, kalau sekarang sudah masuk di APBD Pokok. Mata anggarannya sudah ada dan seluruh proses verifikasi juga sudah dilakukan,” pungkasnya. (*)