Soppeng

LPKN Minta Anggaran Revitalisasi SDN 223 Lapince Soppeng Rp1,13 Miliar Diperiksa Menyeluruh

Tim Redaksi
×

LPKN Minta Anggaran Revitalisasi SDN 223 Lapince Soppeng Rp1,13 Miliar Diperiksa Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
Pada papan informasi kegiatan tercantum anggaran sebesar Rp1.133.948.867 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Pada papan informasi kegiatan tercantum anggaran sebesar Rp1.133.948.867 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (Foto: SorotanWarga.com)

SOPPENG – Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) meminta instansi berwenang memeriksa secara menyeluruh pengelolaan anggaran revitalisasi SD Negeri 223 Lapince, Desa Goarie, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, yang mencapai Rp1.133.948.867 atau sekitar Rp1,13 miliar.

Pemeriksaan dinilai perlu mencakup kondisi fisik bangunan, volume pekerjaan, spesifikasi material, hingga dokumen administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Permintaan tersebut disampaikan Ketua LPKN, Alfred, setelah melakukan pemantauan langsung bersama media di lokasi pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan itu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan masih berlangsung. Sejumlah material bongkaran, tumpukan bahan bangunan, serta bagian gedung yang sedang dikerjakan terlihat di area sekolah.

Pada papan informasi kegiatan tercantum anggaran sebesar Rp1.133.948.867 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri 223 Lapince.

LPKN Minta Pemeriksaan Fisik dan Administrasi

Alfred menilai besarnya anggaran yang dialokasikan untuk fasilitas pendidikan harus diikuti dengan keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya melihat hasil akhir bangunan. Pemeriksaan juga harus memastikan kesesuaian antara perencanaan, nilai anggaran, dan pekerjaan yang benar-benar direalisasikan.

“Kami datang langsung ke lokasi dan melihat kondisi pekerjaan yang sedang berlangsung. Dengan anggaran sekitar Rp1,13 miliar, seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan. Volume pekerjaan, material, spesifikasi dan administrasinya harus sesuai dengan anggaran serta ketentuan yang berlaku,” ujar Alfred, sebagaimana dikutip dari SorotanWarga.com.

LPKN meminta pemeriksaan dilakukan secara terukur, antara lain dengan mencocokkan volume pekerjaan, kualitas dan spesifikasi teknis material, rincian pembelian bahan, bukti pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban keuangan.

Ingatkan Potensi Penyimpangan

Alfred juga mengingatkan agar dana pendidikan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan di luar ketentuan.

Ia menegaskan anggaran revitalisasi harus sepenuhnya diarahkan untuk menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak, berkualitas, dan sesuai dengan perencanaan.

LPKN, lanjutnya, tidak menginginkan adanya praktik kongkalikong maupun keterlibatan pihak yang mengambil keuntungan tanpa memberikan kontribusi semestinya dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Kami belum menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Namun apabila ada ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik, volume, spesifikasi dan dokumen anggaran, hal itu harus ditelusuri. Jangan sampai ada permainan atau kongkalikong dalam pengelolaan dana, termasuk pihak yang hanya menjadi benalu dalam pelaksanaan pekerjaan,” tegasnya.

Minta Dokumen Penggunaan Anggaran Diverifikasi

LPKN selanjutnya meminta instansi berwenang melakukan verifikasi terhadap dokumen perencanaan, rencana anggaran biaya (RAB), proses pengadaan dan pembelian material, bukti transaksi, volume pekerjaan, hingga hasil pembangunan di lapangan.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen sebanding dengan pekerjaan yang direalisasikan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, LPKN meminta agar persoalan tersebut ditelusuri berdasarkan bukti fisik dan administrasi, bukan semata-mata berdasarkan penilaian sepihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Senin (2/11/2026), belum diperoleh konfirmasi dari pihak P2SP SDN 223 Lapince, pihak sekolah, maupun instansi terkait mengenai pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan anggaran revitalisasi tersebut.

Klarifikasi dari pihak pelaksana dan instansi berwenang diperlukan agar informasi mengenai penggunaan anggaran program revitalisasi ini dapat disajikan secara berimbang. (*)