Berita

Karhutla Seret 20 Korporasi, Najamuddin Arfah Dorong Penegakan Hukum Lebih Progresif

Tim Redaksi
×

Karhutla Seret 20 Korporasi, Najamuddin Arfah Dorong Penegakan Hukum Lebih Progresif

Sebarkan artikel ini
Najamuddin Arfah, Alumni S2 Ekonomi Pembangunan Unhas/Sekretaris Wil IKA ISMEI Sulselbartra
Najamuddin Arfah, Alumni S2 Ekonomi Pembangunan Unhas/Sekretaris Wil IKA ISMEI Sulselbartra (Foto: IST)

MAKASSAR – Penetapan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan pemerhati pembangunan.

Dalam artikel opininya di harian Fajar yang diterbitkan Senin (2/11/2026), alumni Magister Ekonomi Pembangunan Universitas Hasanuddin (Unhas), Najamuddin Arfah, menilai langkah tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, khususnya yang melibatkan korporasi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menurut Najamuddin, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku lapangan. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri aktor intelektual, jajaran manajemen, hingga pihak yang memiliki kendali atas aktivitas korporasi.

“Penegakan hukum harus mampu membongkar keseluruhan rantai pertanggungjawaban, bukan berhenti pada eksekutor lapangan yang sering kali hanya menjadi pihak paling mudah dijerat,” demikian pokok pandangan Najamuddin dalam analisisnya.

Sekretaris Wilayah IKA ISMEI Sulselbartra itu menyoroti keterlibatan sejumlah perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA) dalam perkara karhutla.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media pada 29 Oktober 2026, empat korporasi bermodal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan turut masuk dalam daftar perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bagi Najamuddin, keterlibatan korporasi dalam praktik pembakaran hutan menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak semata-mata berkaitan dengan pelanggaran teknis pengelolaan lahan. Ada persoalan tata kelola bisnis, tanggung jawab korporasi, dan dampak ekonomi yang harus diperhitungkan secara menyeluruh.

BACA JUGA:  Pemuda Muslimin Ingatkan Chilling Effect RUU Perampasan Aset, Jangan Matikan Ekonomi Kreatif

Kerugian Ekonomi dan Kesehatan Publik

Najamuddin menjelaskan, dampak karhutla jauh melampaui kerusakan kawasan hutan. Kebakaran juga menimbulkan kerugian ekonomi, mengganggu produktivitas masyarakat, melumpuhkan aktivitas transportasi, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan akibat pencemaran udara.

Ia mengutip kalkulasi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang memperkirakan kerugian akibat karhutla tahun ini mencapai Rp123,1 triliun.

Sementara itu, data Kementerian Kesehatan yang dikutipnya mencatat sebanyak 333.470 jiwa terdampak infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan antara keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan dan beban kerugian yang harus ditanggung masyarakat.

Dalam perspektif ekonomi pembangunan, praktik pembakaran lahan untuk menekan biaya pembukaan perkebunan merupakan bentuk eksternalitas negatif. Keuntungan dinikmati pelaku usaha, sedangkan biaya kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan hilangnya produktivitas justru dibebankan kepada publik.

“Perusahaan dapat memperoleh keuntungan dari efisiensi biaya pembukaan lahan, tetapi masyarakat harus menanggung konsekuensi berupa pencemaran udara, gangguan kesehatan, dan kerusakan lingkungan,” menjadi salah satu kritik utama yang disampaikan Najamuddin.

BACA JUGA:  Pemuda Muslimin Ingatkan Chilling Effect RUU Perampasan Aset, Jangan Matikan Ekonomi Kreatif

Dorong Kajian Penerapan UU Terorisme

Lebih jauh, Najamuddin mengusulkan agar aparat penegak hukum mengkaji kemungkinan penggunaan instrumen hukum yang lebih progresif dalam menangani kejahatan ekologis berskala besar.

Ia menilai pembakaran hutan secara sengaja, terorganisasi, dan berdampak luas memiliki karakteristik kerusakan sistemik yang tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran lingkungan biasa.

Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum menelaah relevansi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya terkait unsur perbuatan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta korban massal.

Najamuddin juga mengusulkan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi secara maksimal, termasuk kemungkinan penggunaan instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti dan unsur hukum yang memenuhi.

Namun, ia menekankan bahwa penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana terorisme harus tetap didasarkan pada pembuktian unsur-unsur delik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain pemidanaan, ia mendorong pengenaan kewajiban pemulihan lingkungan, ganti rugi atas kerusakan ekologis, pencabutan izin usaha, serta penelusuran tanggung jawab jajaran direksi dan pemegang saham pengendali sesuai peran dan keterlibatan masing-masing.

BACA JUGA:  Pemuda Muslimin Ingatkan Chilling Effect RUU Perampasan Aset, Jangan Matikan Ekonomi Kreatif

Jangan Biarkan Karhutla Menjadi Kejahatan Tahunan

Najamuddin mengingatkan, penegakan hukum terhadap karhutla harus mampu mengubah kalkulasi ekonomi perusahaan yang selama ini berpotensi menempatkan pembakaran lahan sebagai pilihan yang lebih murah dibandingkan pembukaan lahan secara bertanggung jawab.

Sanksi administratif dan denda, menurutnya, tidak akan efektif apabila hanya diperlakukan sebagai bagian dari biaya operasional perusahaan.

Karena itu, ia menilai diperlukan kombinasi penegakan hukum pidana, pemulihan lingkungan, dan pengawasan korporasi yang konsisten untuk mencegah kejahatan serupa terulang.

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan investasi dan ekspor komoditas, tetapi harus memperhitungkan keberlanjutan ekosistem serta keselamatan masyarakat.

“Penanganan karhutla harus menjadi momentum untuk menghentikan normalisasi kejahatan ekologis. Negara harus memastikan bahwa kepentingan ekonomi korporasi tidak ditempatkan di atas keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.

Bagi Najamuddin, keberhasilan penegakan hukum terhadap karhutla tidak cukup diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan.

Lebih penting lagi adalah sejauh mana proses hukum mampu mengungkap tanggung jawab korporasi, memulihkan kerusakan lingkungan, dan memberikan efek jera agar tragedi kabut asap tidak terus berulang setiap tahun. (*)