JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Selasa (27/10/2026).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif dari Fraksi PPP bersama Ketua Pansus Marjono. Mereka diterima Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Hendra Iswahyudi serta Kepala Biro Keuangan Ari Gemini Parbinoto.
Konsultasi tersebut difokuskan pada perbedaan penafsiran Pasal 188C Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 1.E/MB.06/DJB/2026 tertanggal 5 Februari 2026.
Pansus juga mendalami aspek regulasi terkait kemungkinan penerapan kewajiban profit sharing atau pembagian keuntungan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalami Regulasi dan Mekanisme Penerimaan Daerah
Pertemuan melibatkan Biro Keuangan dan Biro Hukum Kementerian ESDM, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas ESDM, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pelibatan unsur pemerintah pusat dan daerah tersebut dimaksudkan untuk mengkaji persoalan secara menyeluruh, baik dari sisi dasar hukum maupun mekanisme penerapannya di daerah.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Hendra Iswahyudi mengapresiasi inisiatif DPRD Sulsel yang berkonsultasi langsung dengan kementerian untuk memperdalam persoalan tersebut.
Menurutnya, konsultasi ini penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai regulasi dan mekanisme penerimaan daerah dari sektor pertambangan.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Ari Gemini Parbinoto memaparkan simulasi penghitungan pembagian keuntungan bersih dari IUPK yang wilayah operasinya mencakup lebih dari satu daerah penghasil.
Simulasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penghitungan penerimaan yang berkaitan dengan wilayah operasi pertambangan lintas daerah.
Perjuangkan Kepastian Hak Daerah
Ketua Pansus DPRD Sulsel Marjono menegaskan, konsultasi dengan Kementerian ESDM merupakan bagian dari upaya memastikan hak daerah atas penerimaan sektor pertambangan diperjuangkan berdasarkan landasan hukum yang jelas.
Bagi DPRD Sulsel, pemahaman yang tepat terhadap regulasi menjadi penting agar Ranperda yang tengah dibahas memiliki dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil konsultasi tersebut diharapkan menjadi bahan bagi Pansus dalam memperdalam substansi Ranperda, khususnya mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan dari keuntungan bersih pemegang IUPK kepada pemerintah daerah. (*)

























