Palopo

BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Trisal Tahir, Pilkada Palopo Harus Diulang

Tim Redaksi
9
×

BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Trisal Tahir, Pilkada Palopo Harus Diulang

Sebarkan artikel ini
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK pada Senin (24/2/2025)
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK pada Senin (24/2/2025)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang diajukan pasangan calon (paslon) Farid Kasim-Nurhaenih.

Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, karena ditemukan pelanggaran syarat administrasi pencalonan.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK pada Senin (24/2/2025), menyatakan bahwa ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar tidak terdaftar secara resmi.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

Baca:  Gelar Sidang, DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu oleh KPU dan Bawaslu Palopo

MK kemudian menyatakan diskualifikasi terhadap Trisal Tahir, calon wali kota dari pasangan nomor urut 4.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Walikota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024,” lanjutnya.

Ijazah Paket C Tidak Sah, Trisal Tahir Gugur

Hakim MK, Ridwan Mansyur, dalam pertimbangan putusannya menegaskan bahwa dokumen ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan keabsahannya secara hukum.

Selain itu, MK menyatakan bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha, yang menerbitkan ijazah Trisal Tahir, tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dokumen tersebut.

Baca:  Bahaya! Kemenangan Trisal-Ome di Pilkada Palopo 2024 Terancam Dibatalkan MK

“Mahkamah berkesimpulan bahwa dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C yang diajukan calon wali kota atas nama Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan berasal dari instansi berwenang yang berhak mengeluarkannya,” kata Ridwan Mansyur.

KPU Harus Gelar PSU

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mencalonkan kembali Trisal Tahir.

PSU harus sudah selesai dalam waktu maksimal 60 hari ke depan sejak keputusan dibacakan.

Selain itu, partai pengusung Trisal Tahir diminta mengajukan calon wali kota baru tanpa mengganti Ome, calon wakil wali kota yang berpasangan dengannya.

Baca:  Ini Penyebab Wali Kota Palopo Terpilih Trisal Tahir Didiskualifikasi MK

Pada Pilkada Palopo 2024, pasangan Trisal Tahir-Ome unggul dengan perolehan 33.933 suara, mengalahkan Farid Kasim-Nurhaenih yang mendapatkan 33.338 suara.

Selisih suara antara keduanya hanya 595 suara. Sementara itu, pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta memperoleh 19.484 suara, dan pasangan Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara.

Dengan putusan MK ini, Pilkada Palopo harus diulang dengan format pencalonan yang baru, memberikan peluang baru bagi para kandidat dan partai pengusung. (*)