JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jeneponto 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2025), MK menegaskan bahwa dalil yang diajukan tidak terbukti secara hukum.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta.
Pemohon mengajukan gugatan karena menduga adanya kecurangan dalam pemungutan suara di 25 tempat pemungutan suara (TPS) di Jeneponto.
Salah satu dalil yang diajukan adalah dugaan pemilih yang seharusnya terdaftar di daerah lain tetapi tetap mencoblos di Jeneponto.
Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa tudingan tersebut tidak didukung bukti kuat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto membuktikan bahwa pemilih yang disebutkan dalam gugatan telah menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik dan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto juga menyatakan bahwa dugaan pelanggaran di TPS-TPS yang disengketakan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Bahkan, laporan terkait dugaan kecurangan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Mahkamah juga menegaskan bahwa penggunaan KTP elektronik sebagai dasar hak pilih adalah sah dan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.
Selama pemilih berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP, maka mereka tetap berhak mencoblos di TPS yang sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya.
“Penggunaan KTP Elektronik bertujuan menjamin hak konstitusional warga negara dalam pemilu,” tegas Arsul.
Dengan putusan ini, MK menutup pintu bagi upaya Paslon 3 untuk membatalkan hasil Pilkada Jeneponto atau meminta PSU di 25 TPS yang disengketakan.
Hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU Jeneponto pun tetap sah dan berlaku. (*)