BeritaPalopo

Sidang Sengketa Pilwalkot Palopo Memanas, KPU dan Pemohon Bersitegang soal Ijazah

Tim Redaksi
61
×

Sidang Sengketa Pilwalkot Palopo Memanas, KPU dan Pemohon Bersitegang soal Ijazah

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo 2024, Jumat (7/2/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo 2024, Jumat (7/2/2025).

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo 2024, Jumat (7/2/2025).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli serta pemeriksaan alat bukti tambahan ini menyoroti keabsahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir, Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo nomor urut 4.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, Paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih selaku pemohon menghadirkan Charles Simabura, pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Menurut Charles, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang awalnya menyatakan Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tetapi kemudian mengubah statusnya menjadi Memenuhi Syarat (MS), merupakan tindakan yang keliru dan bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Baca:  Pj. Wali Kota Palopo Buka Kampung Ramadhan Grempist, Ajak Warga Jaga Kebersihan

“Berdasarkan Pasal 56 UU Administrasi Pemerintahan, keputusan KPU yang berubah-ubah seperti ini tidak sah dan dapat dibatalkan,” tegas Charles di hadapan majelis hakim.

Sengkarut Keabsahan Ijazah

Charles menjelaskan bahwa sejak awal, KPU Kota Palopo telah melakukan klarifikasi terhadap ijazah Trisal Tahir ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, yang merupakan instansi berwenang dalam urusan pendidikan di wilayah tersebut.

Hasil klarifikasi ini menyatakan bahwa ijazah Trisal tidak terdaftar.

Namun, setelah adanya sengketa di Bawaslu Kota Palopo, KPU kembali melakukan klarifikasi ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha, tempat Trisal mengklaim memperoleh ijazahnya.

Dari klarifikasi ini, KPU justru mengubah status Trisal Tahir menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Charles menilai langkah KPU tersebut tidak sesuai dengan regulasi, sebab antara keterangan PKBM Yusha dan Dinas Pendidikan Jakarta Utara tidak bisa dibandingkan secara setara.

Baca:  BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Trisal Tahir, Pilkada Palopo Harus Diulang

“Dinas Pendidikan Jakarta Utara adalah instansi resmi yang memiliki wewenang, sementara PKBM tidak berada pada level yang sama dalam menentukan keabsahan ijazah,” jelasnya.

Pembelaan KPU dan Pihak Terkait

Di sisi lain, KPU Kota Palopo menghadirkan mantan komisionernya, Muhatzhir Muh. Hamid, yang sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat polemik ini.

Muhatzhir menyebut bahwa surat sanggahan dari Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Johnson, menjadi bukti kuat yang mengonfirmasi bahwa Trisal Tahir memang merupakan lulusan dari PKBM tersebut.

“Kepala sekolahnya sendiri yang menyatakan bahwa Trisal Tahir tamat di PKBM Yusha tahun 2016,” ujar Muhatzhir.

Sementara itu, Bonar Johnson, yang dihadirkan sebagai saksi oleh pasangan Trisal Tahir–Akhmad Sarifuddin, menegaskan bahwa PKBM tidak pernah mengeluarkan ijazah, tetapi hanya memfasilitasi peserta didik untuk mengikuti ujian nasional Paket C.

Baca:  Banyak Program Dan Janjinya Gagal Di Sinjai, Andi Seto Berjanji Lagi Di Pilwalkot Makassar

“Saya yakin Trisal Tahir adalah peserta didik saya, ada data pendukung yang membuktikan itu,” kata Bonar.

Namun, ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah dipanggil oleh Sentra Gakkumdu untuk memberikan klarifikasi dalam proses penanganan dugaan pelanggaran terkait ijazah ini.

“Saya tidak pernah diundang atau dimintai klarifikasi oleh mereka, keputusan itu diambil sepihak,” tegasnya.

Sidang ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Putusan MK nantinya akan menjadi penentu akhir dalam sengketa ini, apakah Trisal Tahir tetap dinyatakan sah sebagai calon wali kota atau justru dinyatakan tidak memenuhi syarat. (*)