PalopoPolitik

Gugatan Pilwalkot Palopo Berlanjut, MK Dalami Keabsahan Ijazah Trisal Tahir

Tim Redaksi
51
×

Gugatan Pilwalkot Palopo Berlanjut, MK Dalami Keabsahan Ijazah Trisal Tahir

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 pada Senin (17/2/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 pada Senin (17/2/2025).

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 pada Senin (17/2/2025).

Fokus persidangan kali ini adalah menggali lebih dalam keabsahan ijazah Calon Wali Kota Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir, yang menjadi sorotan dalam gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Farid Kasim dan Nurhaenih.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra ini menghadirkan perwakilan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara sebagai pemberi keterangan.

Mereka diminta menjelaskan mekanisme penerbitan ijazah Paket C serta mencocokkan bukti yang diajukan dalam persidangan.

Baca:  KTA Kuasa Hukum Danny-Azhar Kadaluarsa, Jubir: Masih Perpanjangan, Tak Pengaruhi Sidang di MK

Dalam keterangannya, Kepala Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin, menegaskan bahwa ijazah Paket C dikeluarkan oleh Suku Dinas Pendidikan, bukan oleh lembaga pendidikan seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Heni Nurhayani, mengungkapkan bahwa dalam arsip peserta ujian tahun 2016 di PKBM Yusha, tidak ditemukan nama Trisal Tahir.

“Dari data yang ada, tidak ada nama tersebut,” ujar Heni ketika dikonfirmasi oleh Hakim MK.

Di sisi lain, Kepala PKBM Yusha, Bonar Johnson, mengakui bahwa Trisal Tahir pernah menjadi peserta didik di lembaganya.

Baca:  Breaking News: 6 Sengketa Pilkada Ini Lolos Dismissal MK, Makassar dan Sulsel Diharapkan Menyusul

Hanya saja, ia tidak dapat menjelaskan perbedaan dokumen ijazah yang dimiliki Trisal dengan data resmi yang tersimpan di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.

Kasus ini bermula ketika KPU Palopo awalnya menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pencalonan akibat ketidaksesuaian dokumen ijazahnya.

Namun, setelah adanya klarifikasi dan pernyataan dari pihak terkait, status Trisal diubah menjadi memenuhi syarat (MS), sehingga ia tetap dapat bertarung dalam Pilwalkot Palopo 2024.

Paslon Farid Kasim-Nurhaenih menggugat keputusan tersebut ke MK, meminta agar hasil Pilwalkot Palopo dibatalkan atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Trisal Tahir.

Baca:  Gugat Hasil Pilgub Sulsel ke MK, Danny-Azhar Ungkap Dugaan Kecurangan TSM

Sidang ini menjadi krusial karena dapat menentukan kelangsungan hasil Pilwalkot Palopo dan status kepesertaan Trisal Tahir dalam kontestasi politik di kota tersebut.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari berbagai pihak sebelum MK mengambil keputusan final terkait sengketa ini. (*)