PALOPO – Kemenangan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) dalam Pilkada Palopo 2024 kini terancam dibatalkan.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menangani gugatan dari pasangan Farid Kasim Judas dan Nurhaenih (FKJ-Nur) terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Trisal Tahir saat mendaftar sebagai calon wali kota.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo sebelumnya mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan pencalonan Trisal-Ome, karena diduga terdapat pelanggaran administratif terkait ijazah yang digunakan Trisal.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo yang saat itu dipimpin oleh Ketua KPU Palopo, Hamka, menolak rekomendasi Bawaslu tersebut, dengan alasan bahwa belum ada putusan hukum tetap mengenai keabsahan ijazah Trisal Tahir.
Tindakan KPU Palopo ini mendapatkan kritik keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Melalui sidang etik, DKPP memecat tiga komisioner KPU Palopo— Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid—karena dianggap telah melanggar kode etik dalam menentukan kelayakan Trisal-Ome sebagai pasangan calon.
DKPP menilai ketiga komisioner tersebut gagal melakukan verifikasi terhadap keabsahan ijazah yang digunakan oleh Trisal Tahir.
Sementara itu, pasangan Farid Kasim Judas dan Nurhaenih (FKJ-Nur) yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU Palopo, mengajukan gugatan ke MK.
Mereka menuntut agar hasil Pilkada Palopo 2024 dianulir dan dilakukan pemungutan suara ulang jika terbukti ada pemalsuan dokumen.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, berpendapat bahwa MK memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Trisal-Ome jika terbukti melanggar hukum, bahkan dapat memerintahkan pemungutan suara ulang di Palopo.
Kasus ini kini menambah ketegangan politik di Palopo, dengan masyarakat dan berbagai pihak menunggu keputusan MK yang dijadwalkan keluar pada awal Februari 2025.
Apapun hasilnya, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu, serta tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas demokrasi. (*)