JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan calon wali kota nomor urut 4, Trisal Tahir.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa Trisal Tahir didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pencalonan, khususnya terkait ijazah pendidikan menengah atas yang tidak dapat dibuktikan keasliannya.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengungkapkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon kepala daerah adalah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Namun, dokumen ijazah Paket C yang diajukan oleh Trisal Tahir dari PKBM Uswatun Hasanah (Yusha) dinilai tidak dapat dipastikan keasliannya.
Verifikasi yang dilakukan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan bahwa dokumen tersebut tidak terdaftar dalam arsip digitalisasi ijazah yang sah.
Selain itu, terdapat perbedaan format tulisan, nomor peserta ujian, serta institusi yang tertera dalam ijazah Trisal Tahir dibandingkan dengan ijazah resmi lainnya dari PKBM Yusha pada tahun ajaran 2015/2016.
KPU Kota Palopo sebelumnya telah menyatakan bahwa Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pencalonan.
Namun, putusan Bawaslu Kota Palopo yang menginstruksikan klarifikasi ulang menyebabkan status Trisal Tahir berubah menjadi memenuhi syarat (MS). Hal ini kemudian dipersoalkan oleh paslon Farid Kasim-Nurhaenih yang membawa sengketa ini ke MK.
Dengan putusan MK ini, pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam waktu maksimal 90 hari sejak keputusan dibacakan.
KPU Kota Palopo diwajibkan untuk membuka kesempatan bagi partai pengusung Trisal Tahir untuk mengajukan calon baru, sementara paslon lain tetap diikutsertakan dalam pemilihan ulang.
Selain itu, MK juga meminta KPU Kota Palopo untuk memfasilitasi para pasangan calon dalam menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat sebelum pemungutan suara ulang dilaksanakan.
Sebelumnya, hasil Pilwalkot Palopo 2024 menunjukkan kemenangan paslon nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, dengan 33.933 suara, unggul 595 suara dari Farid Kasim-Nurhaenih yang memperoleh 33.338 suara.
Paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, memperoleh 19.484 suara, sementara paslon nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir, meraih 7.729 suara.
Dengan adanya putusan MK ini, hasil Pilwalkot Palopo 2024 otomatis dibatalkan dan pemungutan suara ulang akan menentukan pemimpin baru Kota Palopo. (*)