SINJAI – Komisi III DPRD Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan lahan pabrik porang serta aktivitas tambang ilegal galian C, Senin (8/9/2025).
RDP ini menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Sinjai, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sinjai, serta perwakilan dari organisasi masyarakat Sinjai Geram.
Dari hasil pembahasan, DPRD Komisi III menetapkan beberapa poin kesimpulan.
Pertama, merekomendasikan sekaligus memfasilitasi proses pembangunan pabrik porang dan rumput laut agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pengawasan dinas terkait.
Kedua, mendorong keterlibatan tenaga kerja lokal dalam proses pembangunan maupun pengoperasian pabrik, sehingga memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Ketiga, menyetujui adanya peralihan lahan dari PT Mitra Konjac Indonesia kepada PT Bintang Sari Alami (BSA) untuk kelanjutan pembangunan pabrik porang.
Selain itu, DPRD Komisi III juga akan berkonsultasi dengan Dinas Perizinan Provinsi Sulawesi Selatan guna memperjelas status perizinan pembangunan pabrik porang dan rumput laut oleh investor asing PT Mitra Konjac Indonesia. (*)







