Makassar

Ribuan Aset Tanah Belum Bersertifikat, Pemkot Makassar Percepat Legalitas dan Digitalisasi

Tim Redaksi
×

Ribuan Aset Tanah Belum Bersertifikat, Pemkot Makassar Percepat Legalitas dan Digitalisasi

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Pemkot Makassar

MAKASSAR — Sebanyak 4.656 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar hingga Agustus 2026 belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang tengah dibenahi Pemkot Makassar untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa aset daerah.

Data tersebut diungkap Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menyampaikan jawaban dan tanggapan eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jawaban eksekutif itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sipakatau, Lantai 2, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (31/8/2026).

Berdasarkan laporan inventarisasi aset daerah per Agustus 2026, Pemkot Makassar mencatat memiliki 7.879 bidang tanah.

Dari jumlah tersebut, baru 3.223 bidang yang telah bersertifikat. Namun, status sertifikasinya belum seluruhnya atas nama pemerintah kota.

Sebanyak 446 bidang telah memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kota Makassar. Sementara 277 bidang lainnya memang telah bersertifikat, tetapi masih menggunakan nama pihak lain.

Artinya, selain ribuan bidang yang sama sekali belum memiliki sertifikat, masih terdapat aset tanah yang status kepemilikannya perlu dibenahi agar sepenuhnya memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah.

Munafri mengatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembenahan pengelolaan BMD tidak bisa berhenti pada persoalan pencatatan administrasi. Legalitas, pengamanan, pemanfaatan hingga potensi kerugian daerah harus menjadi bagian dari tata kelola aset.

“Kami dari eksekutif menyatakan sependapat bahwa Ranperda pengelolaan barang milik daerah perlu disusun secara harmonis dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Munafri.

Sertifikasi Masih Jauh dari Target

Pemkot Makassar selama ini mengajukan proses sertifikasi aset kepada Kantor Pertanahan Kota Makassar. Karena proses penerbitan sertifikat melibatkan pihak eksternal, pemerintah kota menilai diperlukan peta jalan atau roadmap sertifikasi yang lebih jelas.

“Dalam proses pensertifikatan, Pemerintah Kota Makassar bertindak sebagai pengusul kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Makassar, sehingga diperlukan roadmap sertifikasi dan koordinasi yang mendalam antara pemerintah kota dan pihak eksternal,” ujarnya.

Munafri juga mengakui belum tuntasnya legalisasi aset dapat membuat sebagian aset daerah berada dalam kondisi tidak termanfaatkan secara optimal atau menjadi idle asset.

Jika melihat realisasi beberapa tahun terakhir, percepatan sertifikasi masih menjadi pekerjaan besar.

Pada 2024, sebanyak 22 dokumen sertifikat aset berhasil diterbitkan. Jumlahnya turun menjadi 19 dokumen pada 2025. Sementara sepanjang 2026 hingga saat ini baru empat dokumen sertifikat yang diselesaikan.

Capaian tersebut masih jauh dari target 75 sertifikat yang tercantum dalam RPJMD.

Karena itu, Pemkot Makassar akan mempercepat inventarisasi, verifikasi, dan sertifikasi secara bertahap dengan menggunakan skala prioritas. Aset yang memiliki potensi persoalan hukum atau sengketa akan ditempatkan sebagai salah satu prioritas pengamanan.

Munafri menegaskan, penggunaan surat pernyataan pengurus barang terhadap BMD yang dokumen kepemilikannya belum lengkap tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan legalisasi aset.

“Persoalan legalitas aset juga tercermin dari masih adanya perkara hukum yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah,” tuturnya.

Data Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar menunjukkan terdapat 14 kasus hukum yang berkaitan dengan aset pada 2024. Jumlah itu menjadi 10 kasus pada 2025 dan kembali tercatat 12 kasus pada 2026.

“Karena itu, Pemkot Makassar akan melakukan pemutakhiran dan validasi data aset tanah yang meliputi status sertifikasi, aset yang bersengketa, penguasaan oleh pihak ketiga, hingga sertifikat yang masih atas nama pihak lain,” kata Munafri.

Aset akan Dipetakan Secara Digital

Pembenahan aset juga diarahkan ke sistem digital. Pemkot Makassar berencana membangun ekosistem data terpusat atau single source of truth agar informasi aset antarperangkat daerah dapat terintegrasi dan diperbarui secara berkala.

Untuk aset tanah, basis data tersebut akan memuat identitas aset, lokasi dan koordinat, luas, dokumen kepemilikan, nilai aset, pengguna, status pemanfaatan, sengketa, kondisi fisik, hingga riwayat perubahan status.

“Kami di eksekutif akan mendorong digitalisasi, integrasi dan pemutakhiran data antarperangkat daerah terkait,” ujarnya.

Menurut Munafri, sistem tersebut akan membantu pemerintah melakukan penatausahaan, pengawasan dan pengamanan aset sekaligus menentukan aset mana yang dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pemkot juga akan mengidentifikasi aset yang selama ini berada dalam kondisi idle. Aset tersebut dapat dioptimalkan melalui sejumlah skema sesuai ketentuan, antara lain sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), maupun Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

Namun, optimalisasi aset tetap harus mempertimbangkan aspek legalitas, kelayakan, transparansi dan akuntabilitas.

“Melalui Ranperda ini akan dilakukan identifikasi optimalisasi aset daerah yang dalam kondisi idle guna dimanfaatkan melalui skema sewa, pinjam pakai, KSP, BGS, BSG dan atau KSPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Munafri menegaskan pemanfaatan aset daerah tidak boleh menghilangkan fungsi pelayanan publik. Aset yang diperuntukkan bagi pendidikan, kesehatan, ruang publik, kepemudaan, pelayanan sosial, lingkungan, dan kebutuhan masyarakat lainnya akan tetap dipertahankan sesuai fungsi dan peruntukannya.

“Optimalisasi BMD tetap mengutamakan kepentingan dan pelayanan publik,” imbuhnya.

Fasum Perumahan Ikut Dibenahi

Persoalan aset daerah tidak hanya menyangkut tanah yang sejak awal tercatat sebagai milik Pemkot Makassar. Pemerintah juga masih membenahi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang perumahan.

Sejak 2019, Pemkot Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan inventarisasi serta mendorong penyerahan PSU dari pengembang.

Hingga Agustus 2026, sebanyak 187 perumahan telah menyerahkan fasum-fasos dan diterima Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dicatat sebagai aset pemerintah kota.

Selanjutnya, Pemkot Makassar akan mengembangkan basis data PSU dan fasum-fasos yang terintegrasi, termasuk informasi mengenai lokasi, luas, status penyerahan, sertifikasi, kondisi fisik, dan pemanfaatannya.

Dalam kerja sama pemanfaatan BMD, pemerintah kota juga berencana memperketat pengawasan terhadap mitra. Setiap kerja sama atas aset strategis akan dilengkapi persyaratan dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aspek yang diperhatikan meliputi nilai BMD, hasil penilaian pemerintah atau penilai publik, profil mitra, jangka waktu kerja sama, bentuk kontribusi, serta manfaat yang diterima daerah.

“Pemkot juga akan memperkuat klausul kontrak secara preventif dan kuratif, termasuk larangan meneruskan sewa BMD kepada pihak lain yang tidak berwenang,” ungkap Munafri.

Pengelolaan Aset Diminta Lebih Terukur

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Makassar juga menyatakan akan menindaklanjuti usulan DPRD agar laporan kinerja pengelolaan BMD disampaikan secara berkala kepada lembaga legislatif.

Indikator pengelolaan aset nantinya diarahkan lebih konkret dan terukur sehingga keberhasilan tidak hanya dinilai dari tertib administrasi, tetapi juga dari hasil pemanfaatan dan pengamanan aset.

Munafri menyebut Pemkot Makassar sejak 2024 menjadi salah satu dari 100 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang mengikuti pilot project penilaian kinerja pengelolaan aset melalui indeks pengelolaan aset yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri bersama KPK.

“Dengan mekanisme ini, kinerja pengelolaan aset dapat berdasarkan capaian dan hasil yang terukur,” ujarnya.

Pemkot Makassar juga tengah menindaklanjuti rekomendasi BPK Perwakilan Sulawesi Selatan terkait pemeriksaan efektivitas manajemen aset 2024 hingga semester I 2025.

Rekomendasi tersebut antara lain menekankan penguatan tata kelola dan pengamanan aset daerah. Sejumlah tindak lanjut yang telah dilakukan meliputi inventarisasi dan penatausahaan KIP A sampai KIP F, sertifikasi sebagian aset tanah, serta penyelesaian sebagian tunggakan sewa atau retribusi.

Munafri mengatakan pembenahan aset membutuhkan sinergi antara pemerintah kota dan DPRD. Ia berharap pembahasan Ranperda tentang pengelolaan BMD dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih kuat untuk mengamankan sekaligus mengoptimalkan aset daerah.

“Proses ini tidak berdiri sendiri, diperlukan sinergitas dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari lembaga legislatif dalam hal ini DPRD Kota Makassar,” katanya.

Menurut dia, pembenahan pengelolaan BMD pada akhirnya bukan sekadar soal berapa banyak aset yang tercatat dalam neraca pemerintah, tetapi bagaimana memastikan setiap aset memiliki status hukum yang jelas, terlindungi dari sengketa, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Makassar adalah rumah besar bagi kita semua, legislatif dan eksekutif adalah dua tangan yang bekerja serempak merawatnya, satu merumuskan arah dan satunya menggerakkan langkah,” pungkas Munafri. (*)