MAKASSAR — Universitas Hasanuddin (Unhas) akhirnya angkat bicara terkait isu pergantian Bahlil Lahadalia sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA) yang sempat memicu perhatian publik kampus dalam beberapa hari terakhir.
Pihak Unhas menegaskan bahwa pergantian tersebut sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan merupakan bagian dari mekanisme normal tata kelola Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa pergantian Bahlil bukanlah hal luar biasa, melainkan langkah administratif yang diatur dalam statuta universitas.
“Penggantian Pak Bahlil sebagai anggota MWA adalah hal yang normal, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Ishaq kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Menurut Statuta Unhas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015, Pasal 19 poin (e) disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi anggota MWA dari unsur masyarakat adalah “tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali untuk anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah.”
Bahlil Lahadalia sendiri diangkat sebagai anggota MWA Unhas dari unsur masyarakat melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 15036/M/06/2023, tertanggal 1 Maret 2023.
Namun, sejak 21 Agustus 2024, Bahlil secara resmi menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Dengan jabatan politik tersebut, Bahlil tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat.
Karena itu, pihak universitas bersama MWA Unhas menempuh proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam statuta perguruan tinggi.
Spekulasi di Tengah Proses Pilrek
Sebelumnya, isu pergantian Bahlil Lahadalia sempat menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan civitas akademika Unhas, terutama karena bertepatan dengan proses penjaringan calon Rektor Unhas periode 2026–2030.
Ketua MWA Unhas, Prof. Andi Alimuddin Unde, ketika dikonfirmasi Selasa (7/10/2025), menyarankan agar wartawan menghubungi Sekretaris Universitas Hasanuddin, Prof. Sumbangan Baja, untuk memperoleh keterangan resmi.
“Tentang hal ini bisa dihubungi Sekum Prof. Sumbangan Baja,” tulis Prof. Alimuddin dalam pesan singkatnya.
Tak lama kemudian, melalui sambungan telepon, Prof. Alimuddin kembali menegaskan bahwa penjelasan resmi terkait pergantian anggota MWA berada di tangan sekretariat universitas.
“Silakan hubungi Sekum Unhas. Bolanya ada di sana, suratnya ada di sana,” ujarnya.
Namun saat dihubungi, Prof. Sumbangan Baja belum dapat memberikan tanggapan karena tengah menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci.
“Maaf, kami lagi di Tanah Suci ibadah,” tulisnya melalui pesan singkat, Kamis (9/10/2025).
Transparansi Jadi Kunci Tata Kelola PTN-BH
Dengan klarifikasi yang disampaikan pihak Humas, Universitas Hasanuddin berharap isu pergantian anggota MWA ini tidak disalahartikan sebagai dinamika politik kampus, melainkan bentuk konsistensi universitas dalam menerapkan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Unhas untuk menjaga integritas lembaga dalam proses suksesi kepemimpinan rektor yang tengah berlangsung.
“Segala proses di MWA dilakukan berdasarkan aturan, bukan kepentingan politik,” tegas Ishaq Rahman.
Publik kampus kini menanti siapa yang akan ditunjuk untuk menggantikan posisi Bahlil Lahadalia sebagai anggota MWA Unhas dari unsur masyarakat.
Pihak universitas memastikan proses tersebut akan dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

























