MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membatalkan kelulusan 92 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2024.
Dari jumlah tersebut, 47 orang dinyatakan mengundurkan diri, sementara 45 lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berkas yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa keputusan pembatalan itu sudah sesuai dengan regulasi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dibentuk oleh Kementerian PANRB.
Panselnas bertanggung jawab menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) secara nasional, termasuk untuk CPNS dan PPPK.
“Semua sudah sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan Panselnas. Kami hanya mengeksekusi hasil dan mengumumkannya. Ada yang tidak mengisi, tidak mengunggah berkas, dan ada juga yang mengundurkan diri — itu wajib kami umumkan sebagai bagian dari tahapan seleksi nasional,” jelas Erwin, Sabtu (26/10/2025).
Dalam surat resmi BKD Sulsel disebutkan, pembatalan kelulusan dilakukan karena adanya pelamar yang:
Tidak menyampaikan kelengkapan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga dianggap mengundurkan diri; dan
Menyampaikan data atau dokumen yang tidak benar atau tidak valid.
Akibatnya, status mereka sebagai peserta lulus seleksi kompetensi PPPK Tahap II dinyatakan dibatalkan.
“Kami pastikan tidak ada intervensi dalam proses ini. Semua berdasarkan hasil verifikasi Panselnas,” tegas Erwin.
Dari total 2.724 peserta PPPK Tahap II yang sebelumnya dinyatakan lulus, kini tersisa 2.632 orang setelah pembatalan 92 kelulusan tersebut.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemprov Sulsel dalam menjaga transparansi dan integritas seleksi ASN, agar seluruh tahapan rekrutmen benar-benar berjalan sesuai aturan dan prinsip merit system. (*)


























