MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membahas status pemanfaatan Terminal Tipe B Malengkeri dan Terminal Tipe A Daya dalam sebuah rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (8/6/2026).
Forum ini menyoroti aspek fungsi terminal, tata kelola aset, hingga kejelasan kewenangan pengelolaan yang dinilai masih belum sepenuhnya tuntas.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel dan melibatkan sejumlah instansi teknis, baik dari tingkat provinsi, kota, maupun pemerintah pusat.
Di antaranya Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulsel, Dinas Perhubungan Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, serta perangkat teknis Pemerintah Kota Makassar.
Instansi Pemkot Makassar yang hadir meliputi Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Satpol PP Kota Makassar, Camat Tamalate, Lurah Mangasa, hingga Perumda Pasar dan Perumda Terminal Makassar.
Sorotan Alih Fungsi Terminal
Forum tersebut secara khusus membahas perubahan aktivitas di dua terminal utama di Makassar.
Terminal Malengkeri diketahui saat ini dimanfaatkan sebagai lokasi bongkar muat sayur mayur, sementara Terminal Daya digunakan sebagai area pasar hobi.
Plt Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sulsel, Fahlevi Yusuf, mengatakan rapat tersebut digelar untuk meminta klarifikasi terkait perubahan fungsi sementara di kedua terminal tersebut.
“Pertemuan ini terkait adanya penambahan fungsi pada Terminal Malengkeri dan Terminal Daya,” ujarnya.
Dalam pemaparan teknis, terungkap bahwa Terminal Malengkeri merupakan terminal tipe B yang secara kewenangan berada di bawah Pemerintah Provinsi Sulsel.
Namun hingga kini, proses penyerahan aset dan kewenangan dari pemerintah pusat belum sepenuhnya rampung sejak 2017.
Sementara itu, Terminal Daya yang berstatus terminal tipe A merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun juga belum sepenuhnya diserahkan secara administratif kepada otoritas terkait.
Kondisi ini membuat pengelolaan kedua terminal berada dalam situasi yang belum sepenuhnya final secara kelembagaan, meski aktivitas operasional tetap berjalan.
Pemindahan Aktivitas Perdagangan Jadi Sorotan
Pemprov Sulsel juga menerima informasi adanya perpindahan aktivitas bongkar muat dari kawasan Pasar Kalimbu di Jalan Veteran ke Terminal Malengkeri. Selain itu, terdapat rencana pemindahan pasar hobi dari kawasan Toddopuli ke Terminal Daya.
Menurut Satpol PP Sulsel, perubahan ini perlu dicermati karena berpotensi menggeser fungsi utama terminal sebagai simpul transportasi publik.
“Hal ini tentu akan memengaruhi fungsi utama terminal sebagaimana mestinya,” kata Fahlevi.
Dalam forum tersebut, Perumda Terminal Makassar menyampaikan bahwa pemanfaatan kedua terminal saat ini bersifat sementara, sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.
Namun demikian, Satpol PP Sulsel menilai diperlukan batas waktu dan kejelasan kebijakan agar tidak terjadi pergeseran fungsi yang berkepanjangan.
“Yang kami butuhkan adalah kejelasan, karena ini bukan hanya soal aktivitas saat ini, tetapi juga soal kewenangan dan fungsi terminal ke depan,” ujar Fahlevi.
Solusi Transisi dan Penataan Fasilitas Publik
Direktur Utama Perumda Terminal Makassar, Elber Maqbul Amin, menyebut pemindahan aktivitas bongkar muat dari kawasan Pasar Kalimbu merupakan bagian dari upaya penataan fasilitas umum di Kota Makassar.
Menurutnya, Terminal Malengkeri dipilih karena memiliki kapasitas lahan yang memadai untuk menampung aktivitas bongkar muat pada malam hingga dini hari tanpa mengganggu arus lalu lintas utama.
“Ini solusi sementara sambil menunggu penataan lanjutan dan kepastian status kelembagaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini masih bersifat transisi dan belum memiliki batas waktu yang pasti.
Hasil rapat koordinasi ini akan menjadi bahan tindak lanjut lintas instansi, baik di tingkat pemerintah provinsi, pemerintah kota, maupun lembaga teknis pusat, untuk merumuskan penataan fungsi terminal ke depan agar tetap sesuai regulasi dan peruntukannya. (*)


























