MAKASSAR — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar sosialisasi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/10/2025).
Agenda ini menjadi langkah konkret negara dalam memastikan korban tindak pidana terorisme masa lalu dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang lebih inklusif dan terintegrasi.
Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Melalui putusan MK tersebut, BNPT membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu bagi mereka yang terdampak sejak tragedi Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 hingga sebelum lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2018.
Audiensi ini turut dihadiri oleh sejumlah instansi, di antaranya unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar.
Pemulihan Korban Jadi Tanggung Jawab Negara
Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh dalam pemulihan korban tindak pidana terorisme.
“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Karena itu, BNPT hadir di sini untuk memastikan hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel dalam sambutannya.
Menurutnya, BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar seluruh pihak yang terdampak dapat memperoleh keadilan tanpa terkecuali.
Rahel berharap masyarakat, khususnya di Sulawesi Selatan, segera mempersiapkan dokumen pendukung dan memahami prosedur pengajuan agar tidak melewati tenggat waktu yang ditetapkan.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)













