JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting terus berkembang.
Bareskrim Polri mengungkap telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli untuk mendalami perkara yang diduga melibatkan sejumlah pihak dari internal kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengatakan lima ahli yang telah dimintai keterangan terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.
“Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 dan ahli sebanyak lima orang, terdiri dari ahli ITE tiga orang dan ahli pidana dua orang,” kata Suhermanto di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Salah satu fakta yang menjadi perhatian penyidik adalah keterlibatan anggota Polri dalam rangkaian pemeriksaan saksi. Bareskrim juga mengonfirmasi bahwa aktivitas penyadapan yang sedang didalami berlangsung di lingkungan Polri.
Ketika ditanya mengenai lokasi operasional penyadapan, Suhermanto memberikan jawaban singkat. “Di lingkungan Polri,” ujarnya.
Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat
Perkembangan lain dalam perkara ini adalah penetapan Irjen Slamet Uliandi alias SU sebagai tersangka. Sebelumnya, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara, dengan penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan keterangan penyidik, Slamet Uliandi memiliki peran sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019.
Penyidik mengungkapkan, pada awal Oktober 2026, Irjen Ahrie Sonta alias AS meminta izin kepada Slamet Uliandi untuk menghapus hasil penyadapan. Slamet kemudian menyetujui permintaan tersebut dan melakukan penghapusan terhadap berkas hasil penyadapan.
Dengan penetapan Slamet Uliandi, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Tiga tersangka lainnya disebut telah ditahan di Mako Brimob, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena disebut sedang dalam kondisi sakit.
Penyidikan Masih Berjalan
Bareskrim menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan tersebut.
Di sisi lain, Kapolri juga telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung olehnya untuk merespons berbagai informasi dan isu yang berkembang terkait perkara ini.
Tim tersebut dibentuk untuk memastikan proses pendalaman berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, termasuk pengungkapan aktivitas penyadapan yang berlangsung di lingkungan kepolisian, menjadi bagian penting dalam mengurai perkara ini.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai mekanisme, tujuan, serta pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut. (*)















