JAKARTA – Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menolak seluruh keterangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Penolakan itu disampaikan ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dokter Tifa untuk menanggapi kesaksian Jokowi yang hadir sebagai saksi pelapor dalam perkara tersebut.
Saat ditanya hakim mengenai keberatannya terhadap keterangan saksi, Dokter Tifa menyatakan tidak menerima seluruh keterangan yang disampaikan Jokowi.
“Yang Mulia, saya menggunakan hak saya sebagai warga negara yang dilindungi dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi hak saya tidak diberikan sebagaimana mestinya. Karena itu, saya menolak semua keterangan saudara saksi,” ujar Dokter Tifa di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian meminta kepastian apakah penolakan tersebut ditujukan terhadap sebagian atau seluruh keterangan saksi.
Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya menolak seluruh kesaksian Jokowi karena menilai hak konstitusionalnya untuk membela diri tidak diberikan sebagaimana mestinya.
Setelah mendengar tanggapan tersebut, majelis hakim meminta Jokowi memastikan apakah tetap pada keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Cukup, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Persoalkan Waktu Pemeriksaan Silang
Usai persidangan, Dokter Tifa mengungkapkan kekecewaannya terhadap jalannya pemeriksaan saksi. Ia menilai kesempatan yang diberikan kepadanya untuk melakukan pemeriksaan silang atau cross-examination terhadap Jokowi terlalu terbatas.
Menurut Dokter Tifa, dirinya hanya memperoleh waktu sekitar 15 menit untuk mengajukan pertanyaan kepada Jokowi. Ia membandingkan kesempatan tersebut dengan pemeriksaan dalam persidangan Roy Suryo yang, menurut pengakuannya, berlangsung sekitar tiga jam.
“Dan sebetulnya saya secara pribadi sangat kecewa, karena sekali lagi majelis hakim telah berbuat tidak adil kepada saya, karena memberikan waktu terlalu banyak kepada jaksa dan terkesan juga penyampaian jawaban dari saksi tadi itu mengulur-ngulur waktu, sehingga kami kehabisan waktu untuk melakukan cross-examination kepada yang bersangkutan,” ujarnya kepada awak media.
Ia menilai perbedaan alokasi waktu tersebut membuat pihaknya tidak leluasa menggali keterangan Jokowi secara tuntas.
“Berlawanan dengan sidang pertama tadi, Terdakwa Roy Suryo sama-sama diberikan waktu 3 jam antara JPU dengan pihak Terdakwa. Tetapi kami tadi sangat dibatasi, bahkan saya hanya diberi kesempatan 15 menit untuk melakukan cross-examination, sehingga tidak tuntas,” kata Dokter Tifa.
Akan Adukan Persidangan ke Sejumlah Lembaga
Atas keberatan tersebut, Dokter Tifa menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga negara. Di antaranya Komisi Yudisial (KY), Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, dan Kejaksaan Agung.
Ia juga berencana menyampaikan keberatan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Langkah itu, menurut Dokter Tifa, merupakan upaya untuk mempersoalkan apa yang dinilainya sebagai pembatasan terhadap hak terdakwa dalam memperoleh kesempatan membela diri di persidangan.
“Oleh karena itu maka kami akan mengajukan keberatan kembali kepada Komisi Yudisial, kepada Komisi III DPR, bahkan kami akan ajukan juga kepada Komisi Kejaksaan, kami akan ajukan kepada Kejagung, dan kami akan tembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa keberatannya berkaitan dengan hak sebagai warga negara yang menurutnya dijamin konstitusi.
“Bahwa saya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, tidak diizinkan oleh sidang ini untuk menggunakan hak saya sebagai warga negara,” tambahnya.
Persidangan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses hukum atas perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dalam perkara ini, Dokter Tifa dan Roy Suryo menjalani proses persidangan sebagai terdakwa, sementara Jokowi dihadirkan sebagai saksi pelapor. (*)













