Berita

UMK Makassar 2026 Resmi Naik 6,92 Persen, Tembus Rp4,14 Juta

Tim Redaksi
×

UMK Makassar 2026 Resmi Naik 6,92 Persen, Tembus Rp4,14 Juta

Sebarkan artikel ini
Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun
Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun

MAKASSAR — Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,92 persen. Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota menetapkan UMK 2026 sebesar Rp4.148.719 per bulan, atau naik Rp268.583 dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan ini sekaligus menjadi kabar positif bagi kalangan pekerja dan buruh di Makassar menjelang pergantian tahun 2025, serta menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sebelumnya, UMK Makassar Tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.880.136. Dengan kenaikan tahun depan, tren pertumbuhan upah di Kota Makassar dinilai tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi nasional.

Menariknya, UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79.

Kondisi ini mencerminkan karakter Makassar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dengan tingkat kebutuhan hidup yang relatif lebih tinggi dibanding daerah lain di Sulsel.

Pengumuman resmi UMP dan UMK Tahun 2026 berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.

Penetapan UMP Sulsel 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menjelaskan, pengumuman UMK Makassar 2026 dilakukan setelah terbitnya SK Gubernur. Namun, nilai UMK tersebut telah lebih dulu disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota Makassar.

“Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi pada dasarnya, hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kota sudah menyepakati nilai UMK Makassar dan itu mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya,” ujar Munafri.

Ia menegaskan, proses penetapan UMK dilakukan melalui dialog tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pemerintah berperan sebagai penengah untuk mencocokkan berbagai indikator ekonomi dan kepentingan para pihak.

“Kenaikannya sekitar 6,92 persen. Ini dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sejumlah variabel lainnya. Semua indikator itu kemudian dibahas bersama sampai akhirnya ditemukan angka yang disepakati,” jelasnya.

Munafri, yang akrab disapa Appi, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan iklim investasi.

Menurutnya, keberlanjutan investasi akan berpengaruh langsung terhadap kemampuan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban pengupahan di masa depan.

“Pemerintah akan terus mendorong iklim investasi yang sehat. Pengusaha juga harus diberikan ruang. Semakin besar investasi yang masuk, maka daya dukung terhadap upah pekerja juga akan semakin kuat,” tegasnya.

Ia berharap kesepakatan UMK 2026 ini dapat meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial di Kota Makassar.

“Yang kita jaga adalah bagaimana pengusaha dan buruh bisa berjalan beriringan, sehingga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bisa tercapai bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam pembahasan Dewan Pengupahan, unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan nilai alfa sebesar 0,7, sementara serikat pekerja dan buruh mengusulkan 0,9. Setelah melalui pembahasan, disepakati nilai tengah 0,8.

“UMK Makassar 2026 menggunakan indeks alfa 0,8. Angka ini berada di antara usulan pengusaha dan serikat buruh,” kata Nielma.

Ia merinci, perhitungan UMK dilakukan dengan formula UMK tahun berjalan ditambah inflasi sebesar 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, kemudian dikalikan nilai alfa.

“Total kenaikannya mencapai 6,92 persen atau Rp268.583, sehingga UMK Makassar Tahun 2026 menjadi Rp4.148.719,” jelasnya.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha.

Di antaranya sektor pengolahan makanan (KBLI C.10) serta sektor pengangkutan dan pergudangan yang diusulkan naik 5,31 persen dari UMK 2026, menjadi Rp4.411.921, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan menengah.

Sementara sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan mengalami kenaikan sebesar 6,92 persen, sehingga nilai UMSK sektor tersebut mencapai Rp4.479.668. (*)