Berita

Usai Digusur Paksa, Petani Laoli Gugat Sertifikat HPL Pemkab Luwu Timur ke PTUN Makassar

Tim Redaksi
×

Usai Digusur Paksa, Petani Laoli Gugat Sertifikat HPL Pemkab Luwu Timur ke PTUN Makassar

Sebarkan artikel ini
Petani Laoli Menggugat di PTUN Makassar

MAKASSAR — Konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, memasuki babak baru. Sebanyak 29 petani resmi menggugat sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Gugatan tersebut diajukan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dengan nomor perkara 47/G/2026/PTUN.MKS.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Objek yang disengketakan adalah Sertipikat Hak Pengelolaan dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0, yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.

Melalui gugatan tersebut, para petani menggugat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur. Persoalan yang hendak diuji, menurut tim kuasa hukum petani, bukan semata-mata mengenai keberadaan sertifikat HPL, melainkan proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitannya.

Salah satu dalil utama yang diajukan adalah dugaan bahwa Pemkab Luwu Timur tidak pernah menguasai secara fisik bidang tanah yang kemudian didaftarkan dan diterbitkan sebagai HPL.

Sementara itu, para petani menyatakan telah menguasai dan mengusahakan lahan tersebut sejak 1998 hingga terjadi pengosongan kawasan pada 30 dan 31 Juli 2026.

Pendamping hukum Petani Laoli dari LBH Makassar, Muhammad Pajrin Rahman, mengatakan proses penerbitan HPL tersebut diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

“Ada beberapa hal krusial dalam gugatan kami. Salah satunya adalah terkait proses terbitnya sertifikat HPL Pemda yang dinilai cacat. Pemerintah Lutim tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik, sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan HPL,” ujar Pajrin, Jumat (28/8/2026).

Persoalkan Penguasaan Fisik Lahan

Dalam gugatan tersebut, pihak Petani Laoli juga mempersoalkan penerbitan HPL yang disebut berlangsung ketika masih terdapat masyarakat yang secara nyata menguasai dan mengusahakan bidang tanah tersebut.

Berdasarkan ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon HPL harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sebelum mengajukan permohonan. Penguasaan tersebut dibuktikan melalui data fisik dan data yuridis bidang tanah.

Selain itu, apabila tanah negara yang akan diberikan HPL masih berada dalam penguasaan pihak lain, persoalan penguasaan tanah serta tanaman tumbuh atau benda lain di atasnya harus diselesaikan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan para pihak.

Atas dasar ketentuan tersebut, para petani mempertanyakan apakah keberadaan masyarakat yang telah menguasai dan mengusahakan lahan telah diselesaikan sebelum HPL diterbitkan.

Kuasa hukum Petani Laoli lainnya, Lisa, mengatakan pengadilan diharapkan tidak hanya melihat keberadaan sertifikat sebagai satu-satunya dasar dalam menilai perkara tersebut.

“Kami berharap pengadilan tidak hanya melihat soal siapa yang memiliki sertipikat, tetapi juga melihat bagaimana sertipikat itu lahir. Karena keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Lisa, aspek yang penting untuk diuji dalam perkara tersebut adalah proses pengakuan dan penyelesaian atas penguasaan masyarakat terhadap lahan sebelum HPL Pemkab Luwu Timur diterbitkan.

“Persoalan seriusnya adalah ketika terbukti bahwa penguasaan warga tidak pernah diakui dan diselesaikan Pemerintah Luwu Timur sebelum terbitnya HPL,” katanya.

Gugatan Pasca Penggusuran

Sengketa di PTUN Makassar menjadi kelanjutan dari konflik yang memuncak pada akhir Juli 2026.

Para petani mengklaim telah menguasai dan menjadikan lahan tersebut sebagai sumber penghidupan sejak 1998. Namun, pada 30 dan 31 Juli 2026, kawasan tersebut dikosongkan.

Petani menyebut proses pengosongan berlanjut hingga mereka keluar dari lahan pada 1 Agustus 2026. Lahan tersebut kemudian dikaitkan dengan rencana pembangunan kawasan industri yang menjadi bagian dari proyek PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelumnya mengklaim lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah setelah memperoleh sertifikat HPL pada 2024. Sertifikat itu kemudian dipersoalkan para petani dan menjadi objek gugatan di PTUN Makassar.

Pajrin mengatakan keberadaan sertifikat HPL yang disengketakan telah menimbulkan dampak langsung bagi para petani, termasuk dalam peristiwa pengosongan lahan pada akhir Juli lalu.

“Kami mendalilkan bahwa sertifikat sebagai objek sengketa telah merugikan petani, sebagaimana peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 hingga 31 Juli 2026. Di mana saat itu, petani diintimidasi dan dipaksa keluar dari lahan penghidupan mereka,” ungkapnya.

LBH Minta Aktivitas Dihentikan

Menyikapi proses hukum yang kini berjalan, LBH Makassar meminta semua pihak menghormati perkara yang sedang diperiksa di PTUN Makassar.

Pihak kuasa hukum Petani Laoli secara khusus mengingatkan Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP agar tidak melakukan aktivitas di atas objek tanah yang tengah disengketakan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami juga mengingatkan agar PT IHIP dan Pemerintah Luwu Timur tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah milik Petani Laoli sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Pajrin.

Bagi para petani, gugatan ke PTUN Makassar menjadi upaya hukum untuk menguji kembali dasar administratif atas penguasaan tanah yang selama puluhan tahun mereka jadikan tempat bercocok tanam dan sumber kehidupan.

Mujahid, salah seorang Petani Laoli yang datang langsung mengawal proses gugatan di Makassar, berharap majelis hakim dapat melihat persoalan tersebut secara utuh.

“Alhamdulillah, kami Petani Laoli telah datang langsung ke PTUN Makassar. Kami sangat berharap kepada majelis hakim PTUN Makassar agar melihat seluruh permasalahan kami. Kami telah mengalami penggusuran dan penindasan yang tidak manusiawi di lapangan,” ujar Mujahid.

Ia mengatakan para petani berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian dan keadilan atas sengketa lahan tersebut.

“Semoga dalam proses hukum ini, kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan memperoleh kembali hak-hak kami sebagai petani. Kami sadar yang kami lawan saat ini adalah penguasa dan pengusaha yang punya pengaruh dan punya banyak uang, berbeda dengan kami yang hanya berlatar belakang sebagai petani saja,” katanya.

Kini, sengketa yang selama ini berlangsung di lapangan akan memasuki arena hukum administrasi negara. PTUN Makassar akan menguji proses lahirnya HPL yang menjadi salah satu titik sentral dalam konflik agraria Laoli.

Bagi Petani Laoli, perkara tersebut bukan hanya soal keberadaan selembar sertifikat, melainkan tentang penguasaan tanah yang mereka klaim telah berlangsung sejak 1998 dan hak untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka. (*)