Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Sinergi ABPEDNAS dan Program Jaga Desa

Tim Redaksi
×

Pemprov Sulsel Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Sinergi ABPEDNAS dan Program Jaga Desa

Sebarkan artikel ini
Sekda Sulsel Dukung Program Jaga Desa
Sekda Sulsel Dukung Program Jaga Desa

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui sinergi lintas lembaga.

Komitmen tersebut ditandai dengan pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di sejumlah kabupaten/kota, yang dirangkaikan dengan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, Kamis (29/1/2026), menjadi momentum strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah potensi penyimpangan pengelolaan dana desa di Sulawesi Selatan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, yang mewakili Gubernur Sulsel, menyampaikan dukungan penuh terhadap agenda tersebut.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami mendukung kegiatan ini sebagai upaya penguatan kesadaran hukum dan pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa,” ujar Jufri Rahman.

Menurutnya, program yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) ini merupakan langkah strategis dalam memitigasi berbagai potensi persoalan tata kelola desa di masa depan, sekaligus memastikan fungsi permusyawaratan desa berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Ia juga mengaitkan program ini dengan Asta Cita ke-6 Presiden RI, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.

“Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan dari tingkat desa,” tegasnya.

Jufri Rahman menambahkan, pembangunan nasional dan daerah tidak dapat dipisahkan dari pembangunan desa, mengingat sebagian besar penduduk Indonesia masih tinggal di wilayah perdesaan.

Karena itu, desa menjadi basis kekuatan sosial, ekonomi, dan politik yang perlu dikelola secara profesional dan transparan.

Pengukuhan DPD dan DPC ABPEDNAS dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen RI, Reda Manthovani.

Dalam arahannya, ia menegaskan peran strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan regulasi desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja pemerintahan desa.

Ia mendorong agar seluruh tata kelola dana desa dijalankan secara akuntabel melalui sistem keuangan desa yang terintegrasi.

“Keuangan desa kini terhubung dalam sistem, termasuk melalui aplikasi Jaga Desa. Dengan dukungan BPD dan ABPEDNAS, Kejaksaan Negeri dapat memantau pengelolaan anggaran dana desa secara lebih efektif,” jelasnya.

Reda Manthovani juga menekankan pentingnya sosialisasi berjenjang hingga tingkat kecamatan yang dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan.

“Saya minta Kejari melakukan sosialisasi per kecamatan, gratis, tanpa pungutan. Bisa dilakukan secara daring maupun tatap muka,” tegasnya.

Sebagai bentuk penguatan kolaborasi lintas lembaga, kegiatan ini turut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPD ABPEDNAS Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kerja sama tersebut mencakup tiga fokus utama, yakni pendampingan penyusunan regulasi desa, pengawasan profesional tata kelola desa, serta peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa.

Acara ini juga dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM Herbert Siagian, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, serta para bupati se-Sulawesi Selatan.

Melalui sinergi ini, Pemprov Sulsel berharap tata kelola pemerintahan desa semakin transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*)