MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan kebijakan pembelajaran daring untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP selama empat hari, mulai 25 hingga 28 Februari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/33/Disdik/II/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, Rabu (25/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya intensitas curah hujan di wilayah Kota Makassar yang berpotensi menimbulkan genangan dan banjir di sejumlah titik.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sulawesi Selatan Nomor e.B/ME.02.04/013/KB84/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Sulawesi Selatan.
Dalam peringatan tersebut disebutkan bahwa kondisi cuaca berpotensi menimbulkan genangan air, banjir, serta gangguan terhadap keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut serta memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan, kegiatan pembelajaran tatap muka sementara ditiadakan dan diganti dengan sistem daring atau online selama periode tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, mengimbau para guru agar tetap melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal dengan memberikan materi dan tugas secara efektif serta proporsional.
Sementara itu, para siswa diharapkan mengikuti pembelajaran daring dengan tertib dari rumah masing-masing.
“Orang tua atau wali murid turut dimohon ikut mengawasi dan memastikan anak-anaknya mengikuti kegiatan pembelajaran daring dengan baik,” demikian bunyi imbauan dalam surat edaran tersebut.
Dinas Pendidikan Kota Makassar berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan secara optimal demi menjaga keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik, sekaligus menjamin kelancaran proses pendidikan di tengah potensi cuaca ekstrem. (*)



















