MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mendorong kejelasan batas wilayah administrasi dalam Rapat Koordinasi Reboan Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah yang digelar Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (25/2/2026).
Rakor yang dilaksanakan secara daring tersebut dipimpin langsung Dirjen Otda, Dr. Cheka Virgowansyah, dan diikuti sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan sejumlah pokok pikiran terkait dinamika pemerintahan di daerah, khususnya persoalan batas wilayah antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan, hubungan koordinasi antara Pemerintah Kota Makassar dan Ditjen Otda selama ini berjalan baik. Namun, ia berharap pola koordinasi tersebut terus diperkuat agar sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dapat berjalan lebih optimal.
“Kami menjaga hubungan baik dengan Dirjen Otda. Kami harap koordinasi ini terus diperkuat agar pemerintah daerah dan pemerintah pusat bisa berjalan lebih maksimal,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Appi menyoroti masih adanya wilayah yang beririsan secara administratif antara Makassar dan Gowa. Padahal, Pemkot Makassar saat ini tengah merampungkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai bagian dari penguatan tata kelola pembangunan kota.
Menurutnya, ketidakjelasan batas wilayah berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang bermukim di kawasan perbatasan. Sejumlah perumahan berada di area irisan sehingga menimbulkan kebingungan dalam pengurusan administrasi kependudukan maupun layanan publik.
“Kami berharap persoalan ini bisa ditengahi agar ada kepastian batas administrasi. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan karena kebingungan menentukan domisili layanan,” jelasnya.
Selain persoalan tapal batas, Munafri juga mengangkat usulan pembentukan kecamatan baru sebagai respons atas pertumbuhan penduduk yang signifikan di Makassar. Ia menilai, penataan wilayah administratif perlu disesuaikan dengan dinamika demografi agar pelayanan publik semakin efektif dan proporsional.
Wacana penyesuaian daerah pemilihan (dapil) berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga turut menjadi bagian dari usulan yang disampaikan, guna memastikan representasi politik yang lebih berimbang.
Meski demikian, seluruh poin tersebut masih sebatas usulan dan akan melalui pembahasan lanjutan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui forum Otonomi Daerah ini, Pemkot Makassar berharap tercipta solusi komprehensif yang tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memberi kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat di wilayah perbatasan. (*)


























