Berita

Pemuda Muslimin Ingatkan Chilling Effect RUU Perampasan Aset, Jangan Matikan Ekonomi Kreatif

Tim Redaksi
×

Pemuda Muslimin Ingatkan Chilling Effect RUU Perampasan Aset, Jangan Matikan Ekonomi Kreatif

Sebarkan artikel ini
Ketua Departemen Industri dan Ekonomi Kreatif PB Pemuda Muslimin Indonesia Najamuddin Arfah
Ketua Departemen Industri dan Ekonomi Kreatif PB Pemuda Muslimin Indonesia Najamuddin Arfah (Foto: IST)

JAKARTA — Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia mengingatkan DPR RI dan pemerintah agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada pemulihan aset hasil kejahatan, tetapi juga mempertimbangkan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Ketua Departemen Industri dan Ekonomi Kreatif PB Pemuda Muslimin Indonesia, Najamuddin Arfah, menilai perluasan cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction-Based Asset Forfeiture (NCB) berpotensi menimbulkan chilling effect di kalangan pelaku usaha, investor, perbankan, hingga industri kreatif.

Najamuddin menegaskan, Pemuda Muslimin Indonesia mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, instrumen hukum yang dirancang untuk mengejar aset hasil kejahatan, menurut dia, harus memiliki parameter yang jelas agar tidak menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian baru dalam aktivitas ekonomi.

“Penerapan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction-Based Asset Forfeiture (NCB) yang mencakup 13 tindak pidana dan tanpa parameter hukum yang jelas sangat berpotensi menciptakan efek ketakutan massal atau chilling effect di kalangan pelaku usaha,” ujar Najamuddin dalam pemaparan analisisnya, Sabtu (5/9/2026).

Pasar Membenci Ketidakpastian

Najamuddin mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga dari sisi ekonomi.

Menurut dia, cakupan delik yang luas dan berpotensi multitafsir dapat meningkatkan ketidakpastian bagi pelaku ekonomi dalam mengambil keputusan.

“Pasar sangat membenci ketidakpastian,” katanya.

Ia menjelaskan, ketika batasan penerapan mekanisme perampasan aset tidak dirumuskan secara jelas dan terukur, pelaku bisnis, perbankan dan investor akan menghadapi kesulitan dalam memperkirakan risiko.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat menciptakan apa yang dikenal sebagai Knightian uncertainty, yakni situasi ketika risiko yang dihadapi tidak dapat diukur secara memadai karena tingkat ketidakpastian yang tinggi.

“Ketika 13 tindak pidana tersebut diatur tanpa batasan yang jelas dan terukur, para pelaku bisnis, perbankan, dan investor akan kehilangan kemampuan mengukur risiko atau dikenal dengan istilah Knightian uncertainty. Akibatnya, alih-alih menggerakkan ekonomi, mereka justru memilih pasif, menahan investasi, hingga memicu ancaman pelarian modal keluar negeri,” tambahnya.

Menurut Najamuddin, persoalan tersebut menjadi semakin penting bagi industri dan ekonomi kreatif yang membutuhkan kepastian iklim usaha untuk tumbuh.

Tanpa batasan yang tegas, ia khawatir mekanisme perampasan aset justru dapat menjadi bumerang terhadap aktivitas pasar, likuiditas perbankan dan keberlangsungan ekosistem industri kreatif nasional.

Lindungi UMKM dan Pekerja Kreatif

Untuk mencegah tujuan pemberantasan kejahatan justru menimbulkan dampak ekonomi yang tidak diinginkan, Najamuddin menawarkan sejumlah langkah kepada DPR RI dan pemerintah.

Pertama, ia mendorong adanya ambang batas atau threshold nilai kerugian ekonomi yang objektif sebelum mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan diterapkan terhadap 13 tindak pidana yang dimaksud.

Menurutnya, batas tersebut penting untuk memberikan perlindungan bagi UMKM dan pekerja industri kreatif agar tidak terjerat mekanisme hukum yang berat akibat persoalan administratif yang bersifat sepele.

“Kami mendorong pemberlakuan ambang batas atau threshold nilai kerugian ekonomi secara objektif sebelum mekanisme perampasan tanpa vonis pada 13 tindak pidana tersebut diberlakukan, guna melindungi UMKM serta pekerja industri kreatif dari kriminalisasi atas kekeliruan administratif yang sepele,” jelas alumni Magister Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan Universitas Hasanuddin tersebut.

Kedua, ia meminta agar sengketa yang bersifat komersial, perizinan maupun perpajakan dan memiliki persinggungan dengan delik-delik tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang sesuai.

“Sengketa komersial, perizinan, maupun perpajakan yang bersinggungan dengan delik-delik tersebut harus dipastikan selesai terlebih dahulu melalui peradilan keperdataan atau administratif, bukan serta-merta ditarik ke dalam rezim perampasan aset,” ujarnya.

Dorong Pengawasan Yudisial Independen

Usulan ketiga berkaitan dengan mekanisme pengawasan terhadap kewenangan penyitaan.

Najamuddin mendesak adanya pengawasan yudisial atau judicial scrutiny yang independen dan terbebas dari intervensi kekuasaan untuk memeriksa setiap permohonan penyitaan.

Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak milik privat.

“Kami mendesak pembentukan pengawasan yudisial atau judicial scrutiny yang independen dan steril dari intervensi kekuasaan untuk menyaring setiap permohonan sita demi menjamin perlindungan hak milik privat serta mencegah penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.

PB Pemuda Muslimin Indonesia menilai pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi tetap merupakan agenda penting negara.

Namun, menurut mereka, keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya diukur dari kemampuan negara merampas aset hasil kejahatan.

Kepastian hukum, perlindungan hak milik, iklim investasi dan keberlangsungan aktivitas ekonomi juga perlu menjadi bagian dari desain kebijakan.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menemukan titik keseimbangan: negara tetap kuat mengejar aset hasil kejahatan, tetapi dunia usaha, UMKM dan industri kreatif tetap memiliki kepastian untuk tumbuh tanpa dihantui ketidakpastian hukum. (*)