MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mempercepat pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, setelah pengawasan penegakan hukum lingkungan menemukan sejumlah pekerjaan yang masih harus ditindaklanjuti.
Pembenahan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar memenuhi ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sekaligus mengejar penyelesaian sanksi administrasi terkait pengelolaan sampah.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meninjau langsung kawasan TPA Tamangapa, Rabu (2/9/2026), untuk melihat perkembangan pekerjaan sekaligus memastikan berbagai rekomendasi hasil pengawasan dapat segera dipenuhi.
“Hari ini kami meninjau di TPA ini, penting sekali untuk memastikan kita keluar dari sanksi administrasi. Setelah Gakkum datang berkunjung, ada beberapa hal yang harus kita perbaiki,” ujar Munafri.
Di lapangan, sejumlah pekerjaan tengah berjalan. Di antaranya penataan dan penimbunan area sanitary landfill, pembenahan akses jalan, pemasangan tiang pancang, serta perbaikan sistem pengelolaan air lindi.
Namun, Munafri mengaku masih menemukan kondisi yang belum sesuai dengan harapannya. Sejumlah pekerjaan yang sebelumnya telah diarahkan, menurut dia, belum seluruhnya terlaksana sebagaimana mestinya.
“Hanya saja, tidak seperti yang saya bayangkan. Artinya sudah dikasih tahu ini yang harus dilakukan,” katanya.
Air Lindi Jadi Perhatian Utama
Salah satu pekerjaan yang mendapat perhatian serius adalah pembenahan drainase dan sistem pengelolaan air lindi.
Air lindi terbentuk ketika air meresap melalui timbunan sampah. Jika tidak dikelola dengan baik, cairan tersebut berpotensi mencemari lingkungan, termasuk badan air dan kawasan permukiman di sekitar TPA.
Karena itu, Munafri meminta seluruh alur drainase yang membawa air lindi dipastikan terhubung dengan sistem pengolahan air limbah atau IPAL.
“Yang utama adalah alur dari drainase lindi yang terhubung dengan IPAL untuk memastikan air lindi itu tidak mencemari atau masuk ke dalam wilayah-wilayah permukiman masyarakat. Dan ini penting,” tegasnya.
Pemkot Makassar, kata Munafri, juga telah berkomitmen membangun drainase di sepanjang sisi kawasan TPA untuk mengendalikan aliran air dan mencegah luapan menuju lingkungan sekitar.
“Kita sudah buat komitmen bahwa seluruh luaran TPA, kira-kira ada sekitar 700–800 meter, ini akan kita bangun drainase,” ujarnya.
Persoalan lain adalah kapasitas kolam lindi yang dinilai sudah tidak sebanding dengan perkembangan luas kawasan TPA.
Munafri menyebut kolam lindi yang tersedia dibangun sekitar 1993, ketika luas TPA masih sekitar empat hektare. Kini, kawasan TPA Tamangapa telah berkembang hingga lebih dari 12 hektare.
“Kolam lindi yang ada saat ini dibangun tahun 1993 kalau tidak salah. Itu masih pada saat TPA berukuran empat hektare,” katanya.
“Nah, sekarang TPA sudah lebih dari 12 hektare. Artinya tidak mungkin kolam lindi menampung 12 hektare dengan kapasitas empat hektare,” lanjut Munafri.
Atas kondisi tersebut, Pemkot Makassar berencana menambah kapasitas pengolahan air lindi dengan membangun sejumlah kolam yang saling terhubung.
“Harus ada minimal tiga kolam lindi yang saling berhubungan,” tegasnya.
Rencana pembangunan tersebut telah dimasukkan dalam perencanaan dan ditargetkan masuk dalam penganggaran tahun berikutnya.
“Ini yang saya mau, sudah ada di dalam perencanaannya untuk perencanaan penganggaran tahun depan, itu sudah harus jadi,” ujarnya.
Menurut Munafri, pembangunan infrastruktur tersebut tidak bisa ditunda. Terlebih ketika curah hujan tinggi, kapasitas penampungan yang tidak memadai berpotensi menyebabkan air lindi meluap dan kembali mengarah ke lingkungan masyarakat.
“Supporting ini kita butuh. Kondisi kalau hujan, meluap lagi nanti pasti ke masyarakat lagi air lindinya. Nah, ini yang harus cepat diantisipasi dan menjadi komitmen kita,” jelasnya.
Menuju Pengelolaan Sampah yang Lebih Terkendali
Pembenahan infrastruktur TPA Tamangapa juga menjadi bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah Makassar.
Munafri menegaskan, pemerintah kota ingin menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka dan secara bertahap beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih terkendali, termasuk controlled landfill maupun sanitary landfill.
“Pembenahan TPA ini menjadi fokus utama guna menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) sepenuhnya dan mendorong transisi menuju sistem yang berkelanjutan seperti controlled landfill atau sanitary landfill,” katanya.
Menurut dia, kondisi fisik TPA Tamangapa saat ini sebenarnya mulai menunjukkan perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penataan kawasan mulai terlihat dan persoalan bau menyengat yang selama ini dikeluhkan masyarakat juga disebut mulai berkurang.
“Sekarang wajah TPA berubah total, tampak terlihat beda jauh dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Meski demikian, perubahan tersebut tidak boleh membuat perangkat daerah berhenti melakukan pembenahan. Munafri meminta seluruh infrastruktur pendukung dibangun secara menyeluruh agar pengelolaan TPA tidak hanya memperbaiki tampilan kawasan, tetapi juga mengatasi persoalan lingkungan dari hulunya.
Sapi Tak Lagi Boleh Berkeliaran
Selain persoalan infrastruktur, Pemkot Makassar juga menaruh perhatian pada keberadaan sapi yang selama ini berkeliaran di area timbunan sampah TPA Tamangapa.
Pemerintah menilai pola tersebut harus dihentikan karena sapi berisiko mengonsumsi sampah yang tidak layak, termasuk plastik dan material lain yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Untuk mengatasinya, Pemkot Makassar telah menyiapkan area penangkaran atau ranch bagi sapi-sapi tersebut. Konsepnya, sapi tidak lagi mencari makan secara bebas di timbunan sampah, melainkan ditempatkan di kawasan yang telah disiapkan.
“Kita sudah buat penangkaran. Sapi-sapi kita berharap sampah-sampah organik dari pasar itu datang ke sana untuk dimasukkan ke dalam ranch sapi yang ada,” kata Munafri.
Dengan pola tersebut, sampah organik dari pasar yang telah dipilah dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari pakan, sementara sapi tidak lagi berkeliaran di area pembuangan.
“Seluruh sapi masuk ke dalam kita siapkan, makannya di sampah-sampah yang datang dari sampah pasar,” ujarnya.
Munafri menekankan pola tersebut harus diterapkan secara konsisten. Menurut dia, sapi tidak boleh lagi dibiarkan mencari makanan di kawasan timbunan sampah karena berisiko mengonsumsi material yang berbahaya.
Pembenahan TPA Tamangapa pada akhirnya tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah kota terhadap regulator lingkungan. Lebih jauh, Pemkot Makassar ingin mengubah sistem pengelolaan sampah agar lebih aman, terkendali, dan tidak lagi menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat di sekitar kawasan TPA. (*)


























