MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperluas cakupan program pembebasan iuran sampah sebagai bagian dari komitmen Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin merealisasikan janji politik kepada masyarakat.
Perluasan program tersebut kini menyasar rumah tangga pelanggan listrik dengan daya hingga 1.300 VA. Di Kecamatan Tamalate, tercatat 15.177 kepala keluarga (KK) telah masuk dalam cakupan program pembebasan iuran sampah.
Komitmen itu disampaikan Munafri saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Tamalate di Venue CPI, Minggu (6/9/2026) malam.
Munafri mengatakan, pembebasan iuran sampah merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, terutama untuk membantu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
“Program iuran sampah gratis merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam membantu mengurangi beban biaya hidup rumah tangga,” ujar Munafri.
Namun, menurut dia, kebijakan tersebut tidak semata-mata dirancang sebagai stimulus ekonomi. Program itu sekaligus diarahkan untuk mengubah kebiasaan masyarakat dalam menangani sampah, terutama dengan mendorong pemilahan sejak dari rumah.
Di Tamalate, sebanyak 1.926 KK dengan daya listrik 450 VA dan 7.381 KK dengan daya 900 VA telah mendapatkan pembebasan iuran sampah.
Sementara pada 2026, Pemkot Makassar memperluas cakupan penerima hingga pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA. Perluasan tersebut mencakup tambahan 5.870 KK.
“Jadi tahun 2025 lalu 450 sampai 900 VA, tahun ini insyaallah kita akan naikkan menjadi 900 sampai 1.300 VA,” jelas Munafri.
Untuk memastikan perluasan penerima tepat sasaran, Munafri meminta proses pendataan dan survei lapangan dilakukan secara cermat. Validasi tersebut dinilai penting agar fasilitas pembebasan iuran benar-benar diterima rumah tangga yang masuk dalam kriteria.
Ia juga meminta camat, lurah, hingga jajaran RT/RW memastikan rumah warga yang telah terdata memperoleh tanda khusus berupa stiker.
Menurut Munafri, penandaan tersebut diperlukan untuk menjaga transparansi sekaligus menghindari perdebatan di tengah masyarakat mengenai rumah tangga yang memperoleh fasilitas pembebasan iuran.
“Rumah-rumah yang sudah didata harus diberikan tanda, diberikan stiker supaya tidak ada lagi perdebatan di bawah bahwa rumah yang sudah ada stikernya adalah rumah yang bebas membayar iuran sampah,” katanya.
Gratis Iuran, Tetap Wajib Pilah Sampah
Di balik kebijakan pembebasan iuran, Munafri menekankan adanya tanggung jawab warga yang tidak boleh diabaikan.
Masyarakat penerima program tetap diwajibkan berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah memilah sampah dari sumbernya, yakni sejak berada di rumah.
“Tapi syaratnya satu, sampahnya harus dipilah,” tegasnya.
Bagi Munafri, kebijakan tersebut diharapkan tidak berhenti pada persoalan pembebasan biaya. Pemerintah ingin membangun pola baru pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Ia menilai persoalan kebersihan kota tidak mungkin diselesaikan pemerintah sendiri tanpa perubahan perilaku masyarakat.
“Kita tidak mau mewariskan kota ini kepada generasi berikutnya kota yang jorok, kota yang kotor, kota yang tidak sehat,” ujarnya.
Karena itu, Munafri ingin kebijakan kebersihan menjadi bagian dari upaya membangun warisan kota yang lebih baik bagi generasi mendatang.
“Kita ingin mewariskan kepada generasi kita berikutnya kota yang indah, kota yang cantik, kota yang bersih, kota yang sehat,” serunya.
Penataan PKL Tetap Berjalan
Dalam kesempatan yang sama, Munafri turut menyinggung penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Tamalate.
Ia menegaskan Pemkot Makassar tidak bermaksud membatasi masyarakat dalam mencari nafkah. Aktivitas perdagangan tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menggunakan lokasi yang dilarang.
“Pemerintah tidak pernah melarang untuk berdagang, tidak pernah melarang untuk berjualan, mencari nafkah silakan. Tetapi jangan melakukan kegiatan perdagangannya di tempat yang dilarang,” kata Munafri.
Menurut dia, penataan ruang publik juga berkaitan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat lainnya. Karena itu, aktivitas ekonomi perlu ditempatkan pada lokasi yang sesuai agar kepentingan pedagang maupun pengguna ruang publik tetap dapat berjalan secara seimbang.
“Karena ada hak-hak orang lain yang harus kita hormati juga di sana,” pungkasnya. (*)
























