LUWU TIMUR – Rencana pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Peningkatan Aparatur Pemerintah Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lutim kembali menjadi perhatian.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung di Makassar pada 12–18 September 2026 itu digelar ketika pemerintah daerah dan pemerintah desa sama-sama menghadapi tekanan efisiensi anggaran.
Bimtek DPMD Lutim Diikuti 375 Aparatur Desa
Berdasarkan surat DPMD Lutim Nomor 400.10.2.5/585/DPMD tertanggal 2 September 2026, kegiatan dipusatkan di Hotel Golden Tulip Makassar dan dibagi dalam tiga angkatan.
Angkatan pertama diperuntukkan bagi Kasi Pemerintahan pada 12–14 September. Angkatan kedua untuk Kaur Umum pada 14–16 September, sedangkan angkatan ketiga melibatkan Kepala Dusun pada 16–18 September 2026.
Rencana kegiatan mencakup tiga aparatur dari setiap desa, yakni Kasi Pemerintahan, Kaur Umum dan satu Kepala Dusun. Dengan 125 desa di Lutim, jumlah peserta yang direncanakan mencapai sekitar 375 orang.
Setiap angkatan berlangsung selama tiga hari dua malam. Peserta melakukan registrasi pada hari pertama dan mengikuti rangkaian materi hingga kegiatan berakhir pada hari ketiga.
Surat undangan DPMD juga menjelaskan pembagian pembiayaan. Panitia menyediakan penginapan dan konsumsi selama kegiatan, sedangkan uang harian serta biaya transportasi menjadi tanggungan desa masing-masing.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam membaca polemik yang berkembang. Sebab, persoalannya bukan hanya mengenai pemilihan Makassar sebagai lokasi Bimtek, tetapi juga mengenai beban biaya yang tetap harus dipenuhi desa.
Pelaksanaan Bimtek di Makassar sebelumnya dipertanyakan warga Lutim, Yusri. Menurutnya, kegiatan di luar daerah kurang sejalan dengan semangat efisiensi anggaran. Apalagi, sejumlah materi dalam Bimtek justru disampaikan oleh aparatur pemerintah daerah Lutim sendiri.
“Ini anggaran sudah diefisiensi, tapi masih tetap juga ada kegiatan bimtek seperti ini, apalagi kegiatannya di Makassar. Ini justru bukan efisiensi tapi pemborosan anggaran,” ujar Yusri, Selasa (8/9/2026).
Yusri juga mempertanyakan alasan pemilihan Makassar sebagai lokasi kegiatan. Menurut dia, Lutim memiliki sejumlah hotel yang dapat digunakan untuk kegiatan serupa.
Dengan memilih lokasi di daerah sendiri, biaya perjalanan dapat ditekan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
“Saya lihat rata-rata narasumber yang dipakai dalam kegiatan ini, itu dari OPD Luwu Timur juga, ada dari Pemprov Sulsel 1–2 orang saja. Yah, kenapa tidak diadakan di Luwu Timur saja,” katanya.
Komposisi materi dalam surat DPMD memang menunjukkan keterlibatan sejumlah OPD Lutim. Pada angkatan Kasi Pemerintahan, materi diberikan oleh Dinas Dukcapil, Bagian Pemerintahan Setda, Inspektorat, Dinas Kominfo, Dinas PMD hingga Bapperida.
Terdapat pula materi dari BPSDM Provinsi Sulsel. Angkatan Kaur Umum juga menghadirkan sejumlah narasumber dari OPD Lutim dan unsur pemerintah provinsi.
Materinya antara lain, menyangkut administrasi dan pengadaan barang/jasa desa, digitalisasi pengaduan masyarakat, RKP Desa, pengelolaan arsip, pelayanan administrasi umum, perlindungan data kependudukan hingga pengelolaan aset desa.
Sementara, peserta Kepala Dusun mendapat materi mengenai konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman masyarakat, penanganan krisis, pemerintahan dusun, pembangunan kewilayahan, pengelolaan sampah, pembangunan fisik dan padat karya hingga sanitasi berbasis masyarakat.
Komposisi tersebut membuat pertanyaan mengenai lokasi kegiatan menjadi relevan, terutama ketika efisiensi anggaran menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.
Angka Rp.7 Juta dan Beban yang Tetap Ditanggung Desa
Polemik kemudian berkembang dari sisi pembiayaan yang harus disiapkan desa. Seorang aparat desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut kemampuan keuangan desanya mengalami penurunan cukup besar akibat kebijakan efisiensi.
Menurutnya, Dana Desa yang sebelumnya dapat mencapai sekitar Rp.1 miliar kini hanya berada di kisaran Rp.300 juta.
“Dulu Dana Desa (DD) kami terima sampai 1 miliar, karena efisiensi, sekarang kami terima hanya Rp300 juta saja,” ungkapnya.
Ia menyebut besarnya kebutuhan anggaran untuk mengikuti berbagai kegiatan pelatihan yang melibatkan aparatur desa.
“Karena hampir semua OPD sekarang kegiatannya nyangkut di desa, seperti Kesra di desa kegiatannya, sekali mengikuti pelatihan itu menggunakan anggaran sekitar 7 jutaan,” katanya.
Namun, pernyataan berikutnya penting untuk membaca angka tersebut secara utuh. Ketika menjelaskan siapa saja yang akan berangkat, aparat desa itu menyebut ada tiga orang yang direncanakan mengikuti kegiatan, yakni unsur dusun, pemerintahan dan tata usaha.
Dengan konteks ini, angka sekitar Rp.7 juta lebih tepat dibaca sebagai perkiraan kebutuhan satu desa untuk memberangkatkan tiga aparatur, bukan otomatis sebagai biaya Rp.7 juta untuk satu peserta.
Polemik lalu berkembang setelah muncul pemberitaan yang memuat bantahan Kepala DPMD Lutim, Awaluddin Anwar, terkait klaim kontribusi Rp.7 juta untuk setiap orang.
Bantahan terhadap angka Rp.7 juta per orang memang sejalan dengan dokumen resmi yang tersedia. Dalam surat undangan DPMD Lutim, tidak ditemukan ketentuan yang menetapkan peserta harus membayar atau menyiapkan Rp.7 juta secara individual.
Meski demikian, tidak adanya angka Rp.7 juta per peserta tidak berarti desa sama sekali tidak mengeluarkan biaya. Surat resmi DPMD justru menjelaskan pembagian tanggung jawab pembiayaan.
Panitia menyediakan penginapan dan konsumsi, sedangkan uang harian serta biaya transportasi menjadi tanggungan desa. Dengan demikian, dua persoalan perlu dipisahkan.
Pertama, Rp.7 juta per orang tidak ditemukan dalam surat resmi DPMD Lutim. Tidak ada dasar dokumen yang menunjukkan setiap aparatur desa dibebani nominalnya.
Kedua, desa memang tetap memiliki tanggungan biaya, khususnya uang harian dan transportasi sebagaimana tercantum dalam surat undangan.
Artinya, bantahan terhadap klaim Rp.7 juta per orang tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa kegiatan Bimtek tidak menggunakan anggaran desa sama sekali.
Jika Dihitung, Beban Tiga Aparatur Bisa Mencapai Jutaan Rupiah
Besaran beban desa dapat dilihat melalui simulasi sederhana. Untuk uang harian, patokan standar biaya perjalanan dinas Sulsel 2026 mencantumkan uang harian perjalanan dinas luar kota sebesar Rp.430 ribu per orang per hari.
Jika tiga aparatur mengikuti kegiatan selama tiga hari, perhitungannya menjadi:
3 orang × 3 hari × Rp430.000 = Rp3,87 juta.
Komponen berikutnya adalah transportasi. Standar biaya 2026 mencantumkan transportasi darat Makassar–Luwu Timur sebesar Rp.375 ribu per orang untuk sekali perjalanan.
Jika tiga aparatur melakukan perjalanan pergi-pulang:
3 orang × 2 perjalanan × Rp375.000 = Rp2,25 juta.
Jika kedua komponen tersebut digabungkan, kebutuhan dasar untuk tiga aparatur mencapai:
Rp3,87 juta + Rp2,25 juta = Rp6,12 juta per desa.
Angka ini belum memasukkan kemungkinan biaya perjalanan lokal, kebutuhan pribadi, konsumsi di luar fasilitas panitia maupun pengeluaran lain yang dapat muncul selama perjalanan.
Karena itu, angka sekitar Rp.7 juta yang disebut aparat desa masih dapat dipahami sebagai kisaran kebutuhan satu desa untuk tiga orang, tetapi bukan tarif resmi Bimtek dan bukan pula bukti bahwa setiap desa pasti mengeluarkan nominal yang sama.
Jika simulasi Rp.6,12 juta diterapkan terhadap 125 desa, kebutuhan uang harian dan transportasi secara keseluruhan mencapai sekitar Rp.765 juta.
Perlu ditegaskan, angka Rp.765 juta merupakan simulasi berdasarkan komponen biaya yang menjadi tanggungan desa, bukan nilai anggaran resmi kegiatan DPMD.
Persoalan lain adalah total anggaran penyelenggaraan Bimtek. Surat undangan DPMD tidak mencantumkan pagu atau nilai kontrak kegiatan.
Karena itu, belum tersedia dasar yang cukup untuk menyebut secara pasti berapa anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk 375 peserta.
Sebelumnya juga muncul estimasi biaya sekitar Rp.5 juta per peserta. Jika angka ini digunakan sebagai simulasi, maka kebutuhan untuk 375 peserta mencapai sekitar Rp.1,875 miliar.
Meski begitu, angka ini semata-mata hasil perkalian berdasarkan asumsi. Nilainya bisa jauh lebih besar saat nominal beban desa dan beban APBD ditambahkan atas biaya inap, konsumsi, dan sebagainya.













