Berita

Mercy Sihombing Sebut Suket Gibran Digunakan Sejak Pilwalkot Solo 2019

Tim Redaksi
×

Mercy Sihombing Sebut Suket Gibran Digunakan Sejak Pilwalkot Solo 2019

Sebarkan artikel ini
Suket Gibran (Foto Jurnas)
Suket Gibran (Foto: Jurnas)

JAKARTA – Mercy Sihombing, advokat penggugat Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menyebut dokumen tersebut telah digunakan sejak pencalonan Gibran dalam Pemilihan Wali Kota Solo pada 2019.

Pernyataan itu disampaikan Mercy saat memberikan keterangan pers bersama pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Senin (26/10/2026).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ia berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menangani pengaduan terkait dokumen tersebut secara adil dan transparan.

“Teman-teman media, saya hanya sedikit menambahkan bahwa sebenarnya Gibran ini telah menggunakan Suket itu sejak dia Wali Kota, sejak 2019,” ungkap Mercy.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persyaratan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada 2024, tetapi juga perlu ditelusuri sejak proses pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo.

Mercy juga mempertanyakan proses administrasi yang dilakukan penyelenggara pemilu di Surakarta.

Menurut dia, penggunaan surat keterangan tersebut sejak 2019 perlu menjadi bagian dari pemeriksaan atas persoalan yang kini diadukan ke DKPP.

“Dan itu disembunyikan oleh KPUD Kota Surakarta dan Bawaslu, jadi bukan dari 2023. Dari 2019, surat keterangan itu dibuat oleh Mendikbud yang sekarang Kemendikdasmen di 2019,” tuturnya.

Pernyataan tersebut merupakan klaim Mercy yang perlu diuji melalui dokumen dan proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang.

Adukan Ketua dan Anggota KPU ke DKPP

Mercy bersama Denny Indrayana dan sejumlah pihak sebelumnya mengadukan Ketua serta seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke DKPP pada 14 Oktober 2026.

Pengaduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026.

Para pengadu berasal dari sejumlah unsur, di antaranya Mercy Sihombing, Denny Indrayana, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Brahma Aryana, Ansufri Sambo dan Muhammad Sadiq dari Partai Ummat, serta Moeryono Aladin dan Soenarko dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Laporan itu berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran yang turut menjadi pembahasan dalam sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam proses tersebut, para pengadu mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran serta proses verifikasi dokumen yang dilakukan KPU ketika menerima pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Mereka menilai terdapat persoalan transparansi, kecermatan, dan profesionalitas dalam proses verifikasi persyaratan tersebut.

Para pengadu juga mengajukan keberatan terkait ketentuan administrasi yang mereka anggap memengaruhi penerimaan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Dalil-dalil tersebut merupakan materi pengaduan yang masih memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

DKPP Masih Memproses Aduan

DKPP sebelumnya menyatakan akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam menangani aduan-aduan terkait persoalan tersebut.

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan bahwa laporan yang masuk harus melalui tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi materiil sebelum dapat dilanjutkan menjadi perkara yang disidangkan.

Dengan demikian, pengaduan terhadap Ketua dan anggota KPU RI tersebut tidak serta-merta berarti pelanggaran kode etik telah terbukti. Penentuan lebih lanjut bergantung pada hasil pemeriksaan DKPP sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, gugatan Mercy di PTUN Jakarta berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 2019. Perkara tersebut merupakan jalur hukum yang berbeda dari pengaduan etik terhadap penyelenggara pemilu.

Melalui pernyataannya, Mercy berharap persoalan dokumen pendidikan Gibran ditelaah secara menyeluruh, termasuk riwayat penerbitan dan penggunaannya dalam proses pencalonan.

Perkembangan penanganan pengaduan di DKPP dan gugatan di PTUN Jakarta kini menjadi bagian penting dari proses hukum yang masih berjalan terkait persoalan tersebut. (*)