MAKASSAR – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026).
Penahanan dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi terkait perizinan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Husniah mendatangi Mapolda Sulsel untuk memenuhi panggilan penyidik. Setelah pemeriksaan, ia terlihat keluar dari ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum digiring menuju mobil tahanan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan penahanan tersebut.
“Benar hari ini sudah melakukan penahanan. Untuk yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Sulsel,” kata Jufri kepada wartawan.
Kabag Operasional Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Penyidik juga menyatakan tetap menjamin hak-hak tersangka, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
Berawal dari Dugaan Penyimpangan Perizinan
Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penanganan kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Dalam perkembangannya, penyidikan melibatkan Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Penyidik kemudian menetapkan Husniah sebagai tersangka pada September 2026. Perkara tersebut turut dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal.
Penyidik Telusuri Dugaan Aliran Dana dan Aset
Selain mendalami dugaan penyimpangan dalam pengurusan perizinan, penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, aparat menyita sejumlah aset dengan nilai yang dilaporkan mencapai Rp5,58 miliar.
Aset itu mencakup dua unit rumah yang berlokasi di Gowa dan Makassar serta satu unit kendaraan operasional Toyota HiAce.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh nilai aset merupakan hasil tindak pidana.
Penyidik masih perlu menuntaskan pemeriksaan, melengkapi berkas perkara, serta mengumpulkan bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana dan keterkaitan aset yang sedang ditelusuri.
Menunggu Perkembangan Proses Hukum
Penahanan Husniah menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang menyita perhatian publik di Kabupaten Gowa dan Sulawesi Selatan.
Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan kelengkapan berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.
Publik kini menantikan keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk penjelasan mengenai dugaan penyimpangan perizinan dan penelusuran aset yang dilakukan aparat penegak hukum.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Husniah tetap memiliki hak untuk membela diri. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya harus dibuktikan melalui proses peradilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (*)

























