JAKARTA – Polri menyatakan akan mendalami berbagai keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Langkah tersebut dilakukan menyusul keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren.
Polri menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, terutama santri perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Institusi kepolisian juga memastikan pelaksanaan tindakan tersebut akan dievaluasi melalui mekanisme pengawasan internal.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri memahami peristiwa itu menimbulkan rasa takut di lingkungan pesantren.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Penggeledahan Terkait Penyidikan Kasus Pembakaran
Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Johnny.
Terkait keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan informasi dan laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga disebut memberikan perhatian khusus terhadap peristiwa tersebut.
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Polwan dan Pendampingan Psikologis Dilibatkan
Dalam keterangannya, Johnny menyebut Polda Jawa Tengah telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan.
Pelaksanaan kegiatan itu juga disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
Selain itu, keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.
Sementara barang yang dinilai tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah melalui pemeriksaan dan inventarisasi.
Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.
Polri Janji Terbuka terhadap Evaluasi
Johnny menegaskan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap evaluasi.
Menurutnya, penanganan perkara pidana harus tetap berdasarkan bukti, sedangkan kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.
Polri memastikan pendalaman atas keluhan tersebut dilakukan secara objektif dan profesional. Evaluasi itu diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan tindakan kepolisian sekaligus menjadi bahan perbaikan dalam penanganan perkara serupa. (*)













