MAKASSAR — Pemerintah terus memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut tercermin dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar Komisi Informasi Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Gedung A Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/12/2025).
Penganugerahan ini menjadi puncak dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan terhadap empat kategori badan publik, yakni badan publik vertikal, pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta pemerintah desa.
Ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, menegaskan bahwa Monev tidak sekadar menilai kepatuhan administratif badan publik, tetapi lebih jauh memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi yang berkualitas.
“Orientasi kami adalah sejauh mana badan publik mampu menyediakan dan mengumumkan informasi secara cepat, tepat, akurat, tidak menyesatkan, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Fauziah dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, Monev yang telah dilaksanakan sejak 31 Januari 2025 merupakan instrumen pengawasan nyata terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, abainya keterbukaan informasi berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan melemahkan legitimasi kebijakan pemerintah.
“Ketika informasi tidak dibuka sejak awal, energi pemerintah justru habis untuk mengelola konflik yang seharusnya bisa dicegah melalui dialog yang terbuka,” katanya.
Penganugerahan tersebut turut disaksikan Pelaksana Tugas Asisten III Bidang Administrasi Setda Provinsi Sulsel, Astina Abbas, yang hadir mewakili Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Ia menyampaikan apresiasi atas konsistensi Komisi Informasi Sulsel dalam mendorong badan publik menjalankan amanat undang-undang.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami mengapresiasi Komisi Informasi yang terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan demi memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” ucap Astina.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam prinsip good governance. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan setiap kebijakan dikelola secara transparan, akurat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud pelayanan publik yang berintegritas dan berpihak kepada rakyat. Dari situ, kepercayaan publik akan tumbuh dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dapat berjalan secara sehat,” jelasnya.
Dalam kategori OPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulsel mencatatkan nilai tertinggi dengan skor 95,17 dan meraih kualifikasi Informatif.
Posisi berikutnya ditempati Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Sulsel dengan nilai 94,99, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel dengan nilai 93,59, yang keduanya juga memperoleh predikat Informatif.
Selanjutnya, RSUD Labuang Baji Sulsel meraih nilai 91,32, disusul Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel dengan nilai 90,59, yang sama-sama masuk kategori Informatif. Sementara Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel berada pada kualifikasi Menuju Informatif dengan nilai 84,28.
Pada kategori pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tampil sebagai peraih nilai tertinggi dengan skor 91,33 dan kualifikasi Informatif, diikuti Pemerintah Kota Makassar dengan nilai 90,93.
Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan serta Kepulauan Selayar masing-masing berada pada kategori Menuju Informatif dengan nilai 87,94 dan 86,80.
Kategori badan publik vertikal menempatkan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan sebagai lembaga dengan kinerja terbaik setelah meraih nilai 93,79 dan kualifikasi Informatif. Sementara Bawaslu Sulsel dan KPU Sulsel berada pada kategori Cukup Informatif.
Adapun pada kategori pemerintah desa, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, mencatatkan capaian tertinggi dengan nilai 88,14 dan kualifikasi Menuju Informatif. Sejumlah desa lainnya berada pada kategori Cukup Informatif dengan capaian nilai yang beragam.
Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 ini diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus pemacu bagi seluruh badan publik di Sulawesi Selatan untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan informasi kepada masyarakat secara berkelanjutan. (*)













