PINRANG — Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kabupaten Pinrang menjadi sorotan kalangan mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pinrang menilai mekanisme pengelolaan pajak tersebut masih kurang transparan sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Pinrang, Bill Gates, meminta PT PLN (Persero) yang beroperasi di wilayah Pinrang untuk lebih terbuka dalam menyampaikan data terkait penerimaan dan pengelolaan dana PPJU.
Menurutnya, hingga saat ini masyarakat masih mempertanyakan pemanfaatan pajak penerangan jalan tersebut karena di sejumlah ruas jalan umum di Pinrang masih minim lampu penerangan.
“Kami meminta PLN tidak berada di zona nyaman. Perlu ada langkah proaktif untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan PPJU,” kata Bill Gates, Selasa (3/3/2026).
Ia menilai kondisi sejumlah jalan yang gelap memunculkan tanda tanya besar di tengah warga. Padahal, pajak penerangan jalan secara rutin dipungut dari pelanggan listrik melalui tagihan bulanan.
“Jika dana PPJU sudah dibayarkan masyarakat melalui tagihan listrik, mengapa masih banyak jalan yang gelap dan penerangannya tidak merata? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Selain itu, HMI Pinrang juga meminta adanya transparansi data mengenai besaran penerimaan pajak penerangan jalan serta mekanisme penyalurannya kepada pemerintah daerah.
Menurut Bill Gates, pengelolaan PPJU seharusnya mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Ia menilai keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana dana tersebut dimanfaatkan untuk penyediaan fasilitas penerangan jalan umum.
HMI Pinrang juga mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana tersebut.
“Kami berharap pemerintah daerah turut memastikan pengelolaan dana PPJU benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam penyediaan penerangan jalan yang memadai,” pungkasnya. (*)




