LUWU TIMUR — PT Huali Nickel Indonesia (HLNI) meminta penjadwalan ulang agenda sosialisasi terkait pemisahan persetujuan lingkungan perusahaan dari perizinan milik PT Vale Indonesia di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 004/ER-HLNI/V/2026 yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur.
Dalam surat itu, manajemen PT HLNI meminta agar sosialisasi yang semula direncanakan berlangsung pada Mei 2026 ditunda dan dijadwalkan kembali pada Juni 2026 atau menyesuaikan dengan kesiapan perusahaan.
Permohonan penundaan tersebut merujuk pada hasil pertemuan antara DLH Luwu Timur, PT HLNI, dan PT Vale Indonesia yang berlangsung di Seguis Tower, Jakarta, pada 30 April 2026 lalu.
PT HLNI mengungkapkan sedikitnya tiga alasan utama di balik pengajuan penundaan tersebut. Salah satunya karena perusahaan disebut masih berada pada tahap persiapan operasional sehingga berbagai aspek teknis maupun administratif dinilai belum siap sepenuhnya.
Selain itu, perusahaan juga mengakui masih terdapat sejumlah persoalan sosial di tengah masyarakat terdampak yang belum terselesaikan secara optimal.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas dan kondusivitas pelaksanaan sosialisasi apabila tetap dipaksakan dalam waktu dekat.
Tak hanya itu, perusahaan menyebut persiapan materi sosialisasi, koordinasi lintas pihak, hingga kesiapan teknis pelaksanaan kegiatan juga masih membutuhkan tambahan waktu.
“Pelaksanaan sosialisasi dimaksud dapat ditunda dan dijadwalkan kembali pada bulan Juni 2026 atau menyesuaikan dengan progres kesiapan operasional PT HLNI serta kondisi sosial masyarakat di wilayah terdampak,” demikian kutipan dalam surat tersebut.
Penundaan ini turut memunculkan perhatian publik terhadap proyek strategis hilirisasi nikel yang tengah dikembangkan di Luwu Timur.
PT HLNI diketahui merupakan bagian dari konsorsium pembangunan fasilitas pengolahan nikel berteknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL) bersama PT Vale Indonesia dan Zhejiang Huayou Cobalt Co. Ltd..
Sebelumnya, pada Agustus 2023, ketiga perusahaan tersebut menandatangani perjanjian kerja sama definitif untuk pembangunan fasilitas pengolahan nikel yang ditargetkan mampu memproduksi 60 ribu ton nikel dan 5 ribu ton kobalt per tahun dalam bentuk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP).
Produk tersebut menjadi salah satu bahan baku utama dalam rantai industri baterai kendaraan listrik global.
Dalam pengembangannya, proyek HPAL itu direncanakan mengolah bijih nikel limonit dari Blok Sorowako milik PT Vale, sementara fasilitas pengolahannya akan dibangun di wilayah Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Kala itu, CEO PT Vale Indonesia, Febriany Eddy, menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari penguatan ekosistem kendaraan listrik nasional sekaligus upaya mendorong hilirisasi industri nikel Indonesia berbasis rendah karbon.
Karena itu, penundaan sosialisasi pemisahan persetujuan lingkungan PT HLNI dari izin lingkungan PT Vale dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan proyek hilirisasi nikel berskala besar yang selama ini menjadi bagian penting rantai pasok industri kendaraan listrik dunia.
Di sisi lain, pengakuan perusahaan mengenai masih adanya persoalan sosial di wilayah terdampak diperkirakan akan memunculkan tuntutan publik agar proses sosialisasi dan pengurusan lingkungan dilakukan lebih terbuka, partisipatif, dan melibatkan masyarakat secara menyeluruh sebelum proyek memasuki tahap operasional penuh. (*)














