Berita

Rujuk UU Otsus Papua, Jefri Makabori Dorong Pemekaran Ghondumi Sisare Segera Dibahas DPR

Tim Redaksi
×

Rujuk UU Otsus Papua, Jefri Makabori Dorong Pemekaran Ghondumi Sisare Segera Dibahas DPR

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal Forkoda CDOB Otonomi Khusus Tanah Papua, Jefri Makabori
Sekretaris Jenderal Forkoda CDOB Otonomi Khusus Tanah Papua, Jefri Makabori

JAYAPURA — Sekretaris Jenderal Forkoda CDOB Otonomi Khusus Tanah Papua, Jefri Makabori, mendorong agar rencana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Ghondumi Sisare di Kabupaten Waropen segera dibahas di DPR RI dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Makabori menegaskan bahwa dorongan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 76 ayat (1) dan (2) yang mengatur bahwa pemekaran provinsi maupun kabupaten/kota di Papua dapat dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua bersama pemerintah daerah.

Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah memberikan kewenangan tertentu kepada lembaga-lembaga di Papua untuk turut menentukan proses pemekaran wilayah.

“Dengan ketentuan itu, sesungguhnya pemerintah telah mentransfer sebagian kewenangan terkait pemekaran daerah kepada MRP dan DPRP bersama pemerintah daerah,” ujar Makabori dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Ia menilai tidak ada alasan bagi pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Waropen, untuk tidak mendukung aspirasi pemekaran Ghondumi Sisare, termasuk dalam penyediaan dukungan anggaran bagi tim kerja pemekaran.

Menurut Makabori, regulasi mengenai dukungan tersebut bahkan dapat diperkuat melalui keputusan bupati maupun peraturan bupati, sehingga pemerintah daerah semestinya tidak lagi meragukan aspirasi masyarakat terkait pembentukan daerah otonomi baru tersebut.

Selain memiliki dasar hukum dari Undang-Undang Otonomi Khusus, Makabori juga mengungkapkan bahwa usulan pemekaran Kabupaten Ghondumi Sisare telah lama bergulir dan bahkan telah memperoleh Amanat Presiden (Ampres) Nomor R.66/Pres/12/2013, yang terbit sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menambahkan bahwa pemekaran wilayah di Papua memiliki kekhususan tersendiri dibandingkan daerah lain di Indonesia karena adanya pengaturan khusus dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.

Makabori juga berharap pemerintah daerah di Papua, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, dapat menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus secara konsisten.

“Siapa lagi yang harus menghormati Undang-Undang Otsus kalau bukan kita para birokrat dan para pejuang pemekaran di Tanah Papua,” katanya.

Lebih lanjut, Makabori menyebut bahwa wilayah Ghondumi Sisare memiliki potensi sumber daya alam yang besar di kawasan Teluk Saireri. Potensi tersebut dinilai dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendukung pengembangan wilayah, termasuk rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Papua Utara.

Ia juga mengingatkan bahwa perjuangan pemekaran Ghondumi Sisare telah berlangsung selama lebih dari dua dekade dan sebelumnya mendapat dukungan dari para bupati Waropen terdahulu melalui alokasi pendanaan dari APBD.

“Sudah 22 tahun kami berjuang. Para bupati sebelumnya juga turut mendukung melalui pendanaan dari APBD Kabupaten Waropen,” ujarnya.

Karena itu, Makabori berharap pemerintah daerah saat ini dapat melanjutkan dukungan tersebut sebagaimana komitmen yang pernah disampaikan kepada masyarakat, baik di wilayah Kay Timur maupun di perantauan.

Makabori menegaskan bahwa para pejuang pemekaran tetap berkomitmen memperjuangkan terbentuknya Kabupaten Ghondumi Sisare sebagai daerah otonomi baru.

“Kami akan terus berjuang hingga titik penghabisan, mempertaruhkan seluruh potensi yang kami miliki demi kemandirian dan pembangunan daerah Ghondumi Sisare,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana meminta audiensi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan kebijakan pemekaran daerah di Papua.

Merespon aspirasi Makabori, Ketua III Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) Udhi Syahruddin Hamun yang membidangi pengkajian, penelitian, pengembangan, dan evaluasi pemekaran daerah, berharap pemerintah pusat dan DPR RI dapat bersikap terbuka kepada para pejuang pemekaran daerah di Papua.

Ia menilai, jika pemerintah pusat telah mengambil langkah strategis dengan membentuk sejumlah provinsi baru di Papua demi mempercepat pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta efektivitas pelayanan publik, maka kebijakan tersebut seharusnya juga diikuti dengan percepatan pembentukan kabupaten dan kota baru.

“Kalau pemekaran provinsi dianggap sebagai langkah strategis nasional, maka pemekaran kabupaten dan kota yang telah memenuhi syarat dan mendapat dukungan daerah juga seharusnya dijalankan,” pungkas Udhi. (*)