Luwu Timur

Kasus Awaluddin di Laoli, Kuasa Hukum Minta Polisi Verifikasi Status Operasi PT PDS

Tim Redaksi
×

Kasus Awaluddin di Laoli, Kuasa Hukum Minta Polisi Verifikasi Status Operasi PT PDS

Sebarkan artikel ini
Polres Luwu Timur

LUWU TIMUR — Kuasa hukum Awaluddin, Abdul Gafur dari Kantor Hukum AGC LAW OFFICE “Fortis Fortuna Adiuvat”, meminta penyidik Polres Luwu Timur memverifikasi status kegiatan Operasi Produksi PT Panca Digital Solution (PT PDS) dalam penyelidikan laporan dugaan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang ditujukan kepada kliennya.

Permintaan itu disampaikan setelah Awaluddin memenuhi undangan klarifikasi atau pemeriksaan di Polres Luwu Timur sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan PT PDS, Kamis (20/8/2026).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Abdul Gafur menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak bermaksud mendahului kesimpulan penyidik.

Namun, menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara utuh dengan menguji fakta-fakta yang menjadi dasar laporan, termasuk memastikan apakah benar terdapat kegiatan pertambangan yang secara sah sedang berlangsung pada saat peristiwa yang dipersoalkan.

“Klien kami bersikap kooperatif dan hadir memenuhi pemeriksaan. Yang kami minta sederhana, penyidik perlu memverifikasi kegiatan pertambangan apa yang secara konkret diklaim terhalangi, tindakan apa yang dituduhkan kepada Awaluddin, dan bagaimana status operasional PT PDS pada saat kejadian,” ujar Abdul Gafur, Kamis (20/8/2026).

Minta Status Operasi PT PDS Diverifikasi

Menurut Abdul Gafur, salah satu aspek penting yang perlu diuji dalam proses penyelidikan adalah status kegiatan Operasi Produksi PT PDS pada tanggal peristiwa yang menjadi dasar laporan.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan PT PDS sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 58/1/IUP/PMA/2017.

Namun, terdapat dokumen resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Nomor B-1213/MB.04/DJB/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang perlu menjadi bagian dari proses verifikasi penyidik.

Menurut Abdul Gafur, dokumen tersebut mencantumkan PT PDS sebagai salah satu badan usaha yang dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan Operasi Produksi selama 60 hari kalender sejak tanggal surat diterbitkan.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan bahwa IUP PT PDS dicabut atau seluruh kegiatan perusahaan menjadi ilegal. Sebab, dalam dokumen yang sama disebutkan penghentian sementara dapat berakhir lebih awal apabila kewajiban penyampaian RKAB Tahun 2026 telah dipenuhi.

“Karena itu yang kami minta bukan asumsi, tetapi verifikasi. Penyidik perlu memastikan apakah pada tanggal peristiwa yang dilaporkan, status penghentian sementara itu masih berlaku atau sudah berakhir berdasarkan dokumen resmi,” katanya.

Pertanyakan Kegiatan Tambang yang Diklaim Terhalangi

Selain status operasional perusahaan, Abdul Gafur juga mempertanyakan dasar tuduhan bahwa kliennya telah mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

Berdasarkan keterangan Awaluddin, kata dia, pada saat peristiwa yang dipersoalkan tidak terdapat kegiatan pertambangan yang secara konkret dihentikan ataupun dihalangi olehnya.

Awaluddin, lanjutnya, juga membantah melakukan kekerasan, pengancaman, pengusiran pekerja, maupun tindakan terhadap peralatan perusahaan.

Karena itu, pihaknya meminta penyidik menguji secara objektif kegiatan apa yang sebenarnya sedang atau secara sah hendak dilakukan, kapan kegiatan tersebut berlangsung, bagaimana kegiatan itu terganggu, serta tindakan apa yang secara langsung dapat dikaitkan dengan Awaluddin.

“Dalam hukum pidana, peristiwa yang dituduhkan harus dibuktikan secara konkret. Jangan sampai yang sebenarnya merupakan konflik penguasaan lahan kemudian bergeser menjadi perkara pidana tanpa pembuktian yang memadai mengenai kegiatan pertambangan yang disebut terhalangi,” tegas Abdul Gafur.

Sebut Akar Persoalan Berada pada Konflik Lahan

AGC LAW OFFICE menilai perkara yang kini diproses di kepolisian tidak dapat dilepaskan dari persoalan penguasaan lahan yang lebih dahulu terjadi.

Menurut Abdul Gafur, berdasarkan penjelasan kliennya, hingga saat ini belum pernah terdapat komunikasi maupun penyelesaian langsung dengan pihak yang memiliki hak atas tanah yang bersertifikat pada lokasi yang dipersoalkan.

Meski demikian, ia menegaskan pernyataan tersebut merupakan posisi hukum kliennya dan terbuka untuk diuji bersama melalui dokumen maupun penjelasan dari PT PDS.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan IUP tidak serta-merta menyelesaikan persoalan hak atas tanah. Menurutnya, kegiatan usaha pertambangan dan aspek pertanahan merupakan dua rezim hukum yang berbeda dan harus diperlakukan secara proporsional.

“Fokus kami bukan menolak investasi atau keberadaan perusahaan. Yang kami minta adalah kepastian bahwa dasar penguasaan lahan dan aktivitas pertambangan tidak dicampuradukkan dalam proses hukum,” ujarnya.

Dorong Proses Hukum yang Objektif

Abdul Gafur menegaskan pihaknya belum menjadikan istilah kriminalisasi sebagai kesimpulan atas proses yang sedang berjalan.

Namun, sebagai kuasa hukum, ia berkewajiban memastikan kliennya tidak diproses secara pidana apabila unsur-unsur perbuatan yang dituduhkan belum dapat dibuktikan secara konkret.

Ia menyatakan, apabila memang terdapat bukti bahwa Awaluddin merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan yang sah, hal tersebut patut diuji dalam proses hukum.

Sebaliknya, apabila yang terjadi adalah konflik mengenai penguasaan lahan, maka penyidik harus mampu membedakan kedua persoalan tersebut secara objektif.

“PT PDS berhak berusaha dan memperoleh perlindungan hukum. Di sisi lain, Awaluddin juga berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Ukuran yang seharusnya dipakai adalah fakta, dokumen, dan hukum, bukan kekuatan salah satu pihak,” tutur Abdul Gafur.

Ajukan Lima Hal untuk Diverifikasi Penyidik

Dalam keterangannya, AGC LAW OFFICE juga meminta penyidik memberikan perhatian terhadap lima aspek penting dalam proses penyelidikan, yakni:

  1. Tindakan konkret Awaluddin yang dianggap sebagai perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan;
  2. Kegiatan pertambangan apa yang sedang atau secara sah hendak dilaksanakan pada saat peristiwa terjadi;
  3. Status kegiatan Operasi Produksi PT PDS pada tanggal kejadian, termasuk apakah penghentian sementara masih berlaku atau telah berakhir;
  4. Dasar penguasaan atau penyelesaian hak atas tanah PT PDS pada lokasi yang dipersoalkan; serta
  5. Apakah seluruh fakta dan dokumen dari pihak pelapor maupun pihak yang diperiksa telah diuji dengan standar yang sama.

AGC LAW OFFICE menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi dari PT PDS maupun Polres Luwu Timur, serta berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak. (*)