Berita

Penyegelan Pusat Niaga Daya di Tengah Upaya Damai, L-KONTAK Pertanyakan Dasar Hukum

Tim Redaksi
×

Penyegelan Pusat Niaga Daya di Tengah Upaya Damai, L-KONTAK Pertanyakan Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini
Kisruh di Pusat Niaga Daya

MAKASSAR — Polemik pengelolaan Pusat Niaga Daya (PND) kembali memanas. Di tengah upaya penyelesaian secara musyawarah antara pengelola dan komunitas pedagang, Perumda Pasar Makassar Raya justru melakukan penyegelan terhadap sejumlah kios, Selasa (11/8/2026).

Langkah tersebut dipertanyakan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) karena dinilai dilakukan ketika proses komunikasi dan tawaran penyelesaian damai masih berlangsung.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ketua Umum L-KONTAK, Tony Iswandi, mengatakan pihaknya bersama Bantuan Hukum Amar Keadilan sebelumnya telah menyampaikan surat resmi kepada Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya pada 6 Agustus 2026.

Surat tersebut berisi permohonan pengurangan tunggakan sewa sekaligus tawaran penyelesaian secara damai. Menurut Iswandi, para pedagang tidak bermaksud menghindari kewajiban, melainkan meminta keringanan serta skema pembayaran secara bertahap.

“Kami hadir membawa gagasan damai agar perselisihan tidak melebar. Para pedagang tidak menolak kewajiban, hanya meminta ruang yang adil, pengurangan beban, dan pembayaran yang diangsur,” ujar Iswandi.

Namun, menurut dia, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan ketika Perumda Pasar Makassar Raya mengambil langkah penyegelan.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam penertiban kios pedagang.

Pertanyakan Status Hubungan Hukum

L-KONTAK menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dijelaskan sebelum dilakukan tindakan administratif terhadap pedagang.

Di antaranya menyangkut status Hak Guna Bangunan (HGB) atau SHGB para pedagang, dasar penetapan besaran sewa setelah berakhirnya masa berlaku hak tersebut, serta status hubungan hukum antara pedagang dan pengelola setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebelumnya.

“Kami menghormati kewenangan Perumda dalam mengelola aset daerah, namun setiap langkah administratif harus berpijak pada kepastian hukum, keseimbangan, dan komunikasi. Penyegelan tidak seharusnya dilakukan saat upaya penyelesaian damai masih berjalan,” kata Iswandi.

Menurut L-KONTAK, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh, bukan semata-mata dari ada atau tidaknya tunggakan pembayaran.

Sebab, sebelum menentukan kewajiban sewa dan melakukan penagihan, harus terlebih dahulu dipastikan adanya dasar hubungan hukum yang jelas antara pengelola dan pedagang.

L-KONTAK juga merujuk Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 yang mengatur mengenai pengelolaan tempat usaha.

Dalam telaah mereka, Pasal 8 mengatur bahwa penggunaan tempat usaha mensyaratkan adanya izin dari direksi. Sementara Pasal 9 ayat (3) menyebutkan hak pemakaian tempat usaha berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang.

Atas dasar itu, L-KONTAK mempertanyakan dasar penagihan tunggakan sewa pedagang untuk periode 2021–2025.

“Bagaimana mungkin tunggakan sewa selama lima tahun ditagih, padahal Perumda belum mengeluarkan izin kerja sama atau penggunaan tempat kepada pedagang yang dimaksud?” ujar Iswandi.

Ia juga mempertanyakan penggunaan ketentuan lain dalam perda sebagai dasar penyegelan apabila persyaratan penggunaan tempat usaha sebelumnya belum terpenuhi.

“Apa dasar hukum penagihan ini? Jika tidak ada dasar yang sah, bukankah ini masuk ranah pungutan tidak resmi?” tegasnya.

Minta Dasar Penagihan Dibuka

L-KONTAK menduga penyegelan dilakukan sebagai bentuk tekanan agar pedagang segera melunasi tunggakan sewa yang disebut berlangsung pada periode 2021–2025.

Namun, pihaknya menilai persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui pembentukan hubungan hukum yang jelas antara Perumda dengan para pedagang.

Hal ini berkaitan dengan berakhirnya PKS antara Pemerintah Kota Makassar dan Kalla Inti Karsa (KIK) pada 2021.

Menurut L-KONTAK, setelah berakhirnya PKS tersebut, perlu dipastikan terlebih dahulu bagaimana proses pengembalian dan pengelolaan aset dilakukan sebelum Perumda menarik kewajiban dari para pedagang.

“Mestinya Perumda menyusun kesepakatan dengan pedagang sebagai dasar penagihan yang sah, bukan baru mengurus izin setelah pembayaran tunggakan sewa dilakukan,” katanya.

Iswandi juga mempertanyakan apakah seluruh aset telah secara tuntas dikembalikan kepada pemerintah daerah dan apakah seluruh pedagang yang disebut menunggak benar-benar memiliki bukti kewajiban pembayaran.

“Kembali menjadi pertanyaan, apa dasar sah penarikan tunggakan sewa ini? Kalau dikatakan dengan sendirinya setelah berakhir PKS lama, maka secara otomatis pengelolaan berada di tangan Pemkot melalui Perumda, apakah pengembalian aset telah tuntas dilakukan? Apakah benar pedagang melakukan penunggakan, apakah ada bukti tunggakan itu?” tanyanya.

L-KONTAK menegaskan pihaknya tetap membuka ruang dialog dengan Perumda Pasar Makassar Raya untuk mencari penyelesaian yang adil dan tidak merugikan kedua belah pihak.

Namun, apabila dalam proses penelaahan ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang memadai, L-KONTAK menyatakan siap menempuh jalur hukum.

Bagi L-KONTAK, penyelesaian polemik PND tidak cukup hanya dengan melakukan penagihan atau penyegelan. Pemerintah dan Perumda dinilai perlu terlebih dahulu memastikan kepastian hubungan hukum, dasar penetapan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian yang memberikan perlindungan bagi pedagang.

Dengan demikian, konflik pengelolaan PND diharapkan tidak semakin melebar dan penyelesaian dapat ditempuh melalui dialog yang konstruktif dengan tetap menjamin kepastian hukum serta iklim usaha yang sehat bagi para pedagang. (*)