Berita

KOPAHAM Sulsel Laporkan Dugaan Kekerasan Saat Penggusuran Petani Laoli ke Polda Sulsel

Tim Redaksi
×

KOPAHAM Sulsel Laporkan Dugaan Kekerasan Saat Penggusuran Petani Laoli ke Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini
KOPAHAM Sulsel Laporkan Dugaan Kekerasan Saat Penggusuran Petani Laoli ke Polda Sulsel

MAKASSAR — Koalisi Advokat Pembela Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (KOPAHAM Sulsel) melaporkan dugaan tindak kekerasan yang terjadi saat proses penggusuran petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, ke Polda Sulawesi Selatan, Jumat (7/8/2026).

Laporan tersebut diajukan atas nama dua korban, yakni Rudianto, seorang petani Laoli, dan Muh. Parjin R., pendamping hukum dari LBH Makassar. Keduanya disebut mengalami kekerasan ketika mendampingi warga dalam peristiwa penggusuran yang berlangsung pada 30–31 Juli 2026.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam laporannya, KOPAHAM menduga sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama. Dugaan tersebut dilaporkan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain laporan pidana, KOPAHAM juga mengajukan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel terkait dugaan keterlibatan seorang anggota Polres Luwu Timur dalam tindakan kekerasan terhadap salah seorang petani.

Direktur LBH Makassar sekaligus advokat KOPAHAM Sulsel, Azis Dumpa, mengatakan pihaknya telah menyerahkan keterangan beserta sejumlah bukti kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

“Bukti kekerasan sangat terang dilakukan terhadap staf LBH Makassar yang sedang menjalankan tugas konstitusional sebagai pemberi bantuan hukum. Ini tidak bisa dibiarkan. Kekerasan terhadap pembela HAM tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh aparat pemerintah,” kata Azis.

Menurut Azis, korban merupakan pembela hak asasi manusia yang sedang menjalankan pendampingan hukum terhadap warga yang menghadapi penggusuran. Karena itu, ia menilai peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak kekerasan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap pembela HAM yang menjalankan tugas advokasi.

Ia menegaskan, apabila dugaan kekerasan tersebut tidak diproses secara hukum, peristiwa serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan mengancam keselamatan masyarakat maupun pendamping hukum yang memperjuangkan hak-hak warga.

“Kami sudah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti untuk ditindaklanjuti Polda Sulsel. Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menanganinya secara serius,” ujarnya.

KOPAHAM menyebut dugaan kekerasan terjadi saat pemerintah daerah melakukan penggusuran terhadap permukiman petani Laoli yang berada di lokasi yang dikaitkan dengan pembangunan kawasan industri. Dalam peristiwa tersebut, menurut KOPAHAM, ratusan personel Satpol PP didampingi aparat TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya penertiban.

Dalam keterangannya, Azis juga menyampaikan pandangannya bahwa konflik agraria yang berkaitan dengan proyek strategis sering kali disertai penggunaan kekuatan terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.

KOPAHAM mengklaim salah satu korban, Rudianto, merupakan penyandang disabilitas fisik yang mengalami tindakan kekerasan ketika berupaya mempertahankan rumahnya agar tidak dibongkar. Menurut mereka, korban mengalami luka pada bagian wajah dan kaki setelah diamankan aparat. Klaim tersebut menjadi salah satu materi laporan yang disampaikan kepada penyidik.

Koalisi itu juga menyebut sedikitnya sembilan orang mengalami luka dalam peristiwa tersebut, terdiri atas tujuh petani dan dua pendamping hukum. Di antara korban, menurut KOPAHAM, terdapat seorang perempuan lanjut usia dan seorang penyandang disabilitas.

Advokat PBHI Sulawesi Selatan, Mastura, yang turut mendampingi pelaporan, menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum serta rasa aman dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Kami mengecam keras dan menolak segala tindakan represif yang diduga dilakukan aparat dalam proses penggusuran rumah dan kebun petani Laoli. Pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat, terlebih apabila dalam prosesnya terdapat dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan,” tegas Mastura.

Sementara itu, advokat KOPAHAM lainnya, Muhammad Nur, mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, mengumpulkan alat bukti secara menyeluruh, serta memberikan perlindungan kepada para korban dan saksi.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tercapai kepastian hukum dan keadilan bagi para petani Laoli,” katanya.

KOPAHAM berharap penyidik Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan kepada korban yang disebut mengalami dampak fisik maupun psikologis akibat peristiwa tersebut. (*)