Sulawesi Selatan

Wacana Perumahan PPPK Mengambang, BKD Sulsel Fokus Evaluasi dan Beban Anggaran

Tim Redaksi
×

Wacana Perumahan PPPK Mengambang, BKD Sulsel Fokus Evaluasi dan Beban Anggaran

Sebarkan artikel ini
Belum Ada Keputusan Soal PPPK Dirumahkan, Evaluasi Kinerja Tetap Berjalan

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini belum menetapkan kebijakan terkait wacana penyediaan perumahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di tengah ketidakpastian itu, pemerintah justru memprioritaskan evaluasi kinerja sebagai dasar penataan kepegawaian ke depan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi yang diambil terkait program perumahan PPPK.

“Belum ada keputusan,” kata Erwin, Sabtu (28/3/2025).

Fokus pada Evaluasi Kinerja

Menurut Erwin, perhatian pemerintah daerah saat ini lebih diarahkan pada evaluasi kinerja PPPK yang dilakukan secara berkala sesuai kontrak kerja masing-masing pegawai.

Evaluasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan efektivitas organisasi, sekaligus mengukur kontribusi pegawai terhadap kinerja instansi.

Ia mengakui, dari total jumlah PPPK yang ada, masih ditemukan sejumlah pegawai dengan kinerja di bawah standar, baik dari aspek kedisiplinan maupun produktivitas kerja.

“Kalau ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, tentu yang berkinerja kurang yang akan terdampak,” ujarnya.

Tekanan Regulasi dan Anggaran

Selain faktor kinerja, kebijakan pengelolaan PPPK juga dipengaruhi oleh ketentuan fiskal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Regulasi tersebut membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total anggaran pada 2027. Ketentuan ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mengelola jumlah aparatur, termasuk PPPK.

Di sisi lain, Pemprov Sulsel saat ini tercatat memiliki sekitar 20.634 PPPK, menjadikannya salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbesar di Indonesia.

Seleksi Berbasis Kinerja

Erwin menegaskan, proses evaluasi akan dilakukan secara objektif dan akuntabel, sebagaimana arahan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Pemerintah, kata dia, berkomitmen memastikan setiap kebijakan diambil berdasarkan penilaian kinerja yang terukur dan prinsip keadilan.

Ia bahkan membuka kemungkinan adanya pengurangan jumlah PPPK apabila hasil evaluasi menunjukkan kebutuhan tersebut.

“Kalau misalnya harus dirumahkan 100 orang, maka dipastikan itu adalah mereka yang kinerjanya rendah,” tegasnya.

Dengan belum adanya keputusan terkait perumahan PPPK, arah kebijakan ke depan masih bersifat dinamis dan sangat bergantung pada hasil evaluasi serta kemampuan fiskal daerah.

Pemprov Sulsel menegaskan, setiap langkah penataan kepegawaian akan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan organisasi dan keterbatasan anggaran, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. (*)