MAKASSAR – Kepala Biro Hukum Sulsel Dede Yusuf buka suara terkait aset milik Pemprov Sulsel di Kabupaten Sinjai yang diduga diserebot oleh oknum tertentu.
Dede Yusuf mengatakan, lahan tersebut milik Pemprov Sulsel berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 001 tanggal 18 September 1991.
“Memang pernah ada gugatan dari masyarakat atas nama Andi Pakeng, namun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Tahun 2022. Gugatan tersebut tidak dapat diterima,” ucap Dede, Senin (2/6/2025).
Terkait penyerobotan lahan dimaksud, Ia mengatakan, pihaknya akan koordinasikan secepatnya dengan Pengguna Barang dalam hal ini Dinas TPH Bun dan Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku pengelola barang serta Satpol PP selaku Perangkat Daerah teknis yang menangani penegakan Perda serta Trantibumlinmas
“Untuk selanjutnya mengambil langkah pengamanan atas lahan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap. “Untuk memfasilitasi dalam mengedukasi masyarakat yang melakukan penyerobotan pada lahan dimaksud,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Mizar Roem menyoroti dugaan penyerobotan lahan yang merupakan asset Pemerintah Provinsi Sulsel di Kabupaten Sidrap.
Sorotan tersebut dilintarkan politisi Partai NasDem ini setelah mendapat laporan atas dugaan penerobotan tersebut.
“Minta biro hukum melaporkan ke kepolisian yang menyerobot lahan pemrof yang ada di Sidrap,” jelasnya.
Di Kabupaten Sidrap yang sudah diserobot tahunan. Bukan hanya itu, kami juga meminta pada bidang asset dan biro hukum untuk menginfentaris semua asset pemprov yang sudah diserobot,” katanya.
“Jangan ada pembiaran seperti yang terjadi di Sidrap aset pemprov yang diserobot selama bertahun-tahun oleh oknum yang mencari keuntungan,” tandasnya. (**)