Sulawesi Selatan

Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar, Eks Pimpinan DPRD Sulsel Kembali Diperiksa

Tim Redaksi
×

Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar, Eks Pimpinan DPRD Sulsel Kembali Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Nanas

MAKASSAR — Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan terus bergulir. Terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2023.

Pemeriksaan lanjutan ini menandai pendalaman perkara yang tidak lagi berhenti pada aspek administratif, melainkan mulai menyasar peran pihak-pihak kunci dalam proses perencanaan hingga pengesahan anggaran.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua sejak kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.

“Ini sudah pemeriksaan kedua dan masih berstatus saksi,” ujar Soetarmi, Jumat (24/4/2026).

Meski demikian, intensitas pemeriksaan yang meningkat memberi sinyal bahwa penyidik tengah mengurai konstruksi perkara secara lebih mendalam, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam pengambilan keputusan anggaran.

Selain itu, penyidik juga fokus menelusuri aliran dana yang diduga terkait proyek tersebut. Namun, detail mengenai hasil pendalaman itu masih dirahasiakan.

“Materinya secara detail belum bisa kami sampaikan ke publik. Termasuk aliran dana masih didalami oleh penyidik,” katanya.

Sejauh ini, aparat penegak hukum telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur pemerintahan hingga pihak swasta.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB. Selain itu, turut ditetapkan Direktur PT AAN berinisial RM, Direktur PT CAP berinisial RE, serta HS yang disebut memiliki kedekatan dengan lingkaran pendampingan penjabat gubernur periode 2023–2024.

Nama lain yang ikut terseret adalah RRS, aparatur sipil negara di Kabupaten Takalar, serta UN yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

“Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir sebesar Rp50 miliar,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan mengusut tuntas perkara ini dan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat,” tegas Didik.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai proyek dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Transparansi serta konsistensi penegakan hukum kini menjadi kunci untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas. (*)