Berita

FORMAK LUTIM Desak Kejati Sulsel Supervisi Kasus Dugaan Korupsi di Luwu Timur

Tim Redaksi
×

FORMAK LUTIM Desak Kejati Sulsel Supervisi Kasus Dugaan Korupsi di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

Opini WTP Tak Menjamin Daerah Bebas Korupsi

FORMAK LUTIM Desak Kejati Sulsel Supervisi Kasus Dugaan Korupsi di Luwu Timur

MAKASSAR – Forum Mahasiswa Anti Korupsi Luwu Timur (FORMAK LUTIM) mengingatkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar tidak menjadikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai tolok ukur bahwa suatu daerah terbebas dari praktik korupsi.

Melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sulsel, Jumat (26/6/2026), organisasi mahasiswa tersebut meminta aparat penegak hukum mengawal secara serius berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Luwu Timur.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam aksi tersebut, FORMAK LUTIM menilai opini WTP yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan hasil audit atas kewajaran penyajian laporan keuangan, namun tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa pengelolaan anggaran sepenuhnya bebas dari penyimpangan.

Jenderal Lapangan FORMAK LUTIM, Putra, mengatakan pengalaman sejumlah daerah menunjukkan bahwa perolehan opini WTP tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana korupsi yang kemudian terungkap melalui proses penegakan hukum.

“Tidak sedikit pemerintah daerah yang tetap tersandung kasus korupsi meski memperoleh opini WTP. Kasus OTT terhadap Bupati Muara Enim menjadi pelajaran penting karena diduga berkaitan dengan praktik suap terhadap oknum auditor guna mempertahankan opini WTP di tengah adanya penyimpangan anggaran,” ujar Putra saat membacakan pernyataan sikap.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa integritas pengelolaan keuangan daerah tidak cukup diukur dari hasil audit semata, melainkan juga dari keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut setiap dugaan penyimpangan secara objektif dan transparan.

Atas dasar itu, FORMAK LUTIM meminta Kejati Sulsel mengambil peran lebih aktif melalui supervisi dan pengawasan terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian publik di Luwu Timur.

Beberapa perkara yang disoroti antara lain dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan penyimpangan pengadaan ambulans yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia, serta berbagai proyek dan program strategis lain yang dinilai memiliki potensi merugikan keuangan negara.

Putra menegaskan, seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan harus berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik maupun kepentingan ekonomi.

“Karena itu, setiap dugaan penyimpangan anggaran harus ditangani secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada proses administratif semata,” tegasnya.

FORMAK LUTIM juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pelaksana teknis, penyedia barang dan jasa, pengambil kebijakan, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik korupsi apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

Selain itu, organisasi tersebut mendorong Kejati Sulsel memberi perhatian terhadap proses dan substansi pengelolaan keuangan daerah yang mengantarkan Kabupaten Luwu Timur meraih opini WTP.

Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat praktik yang mencederai integritas audit keuangan negara.

FORMAK LUTIM menegaskan opini WTP tidak boleh dijadikan tameng politik, alat pencitraan, maupun alasan untuk menghentikan kritik publik dan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Di akhir aksi, FORMAK LUTIM mengajak masyarakat, kalangan mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga insan pers untuk terus mengawal proses pemberantasan korupsi di Kabupaten Luwu Timur.

“Bagi FORMAK LUTIM, tidak ada pembangunan tanpa keadilan, tidak ada kesejahteraan tanpa integritas, dan tidak ada pemerintahan yang bersih tanpa keberanian mengungkap korupsi sampai ke akar-akarnya,” pungkas Putra. (*)