Berita

Instruksi Tegas Jaksa Agung: Tunda PTDH Dua Guru Lutra, Utamakan Nurani Hukum!

Tim Redaksi
×

Instruksi Tegas Jaksa Agung: Tunda PTDH Dua Guru Lutra, Utamakan Nurani Hukum!

Sebarkan artikel ini

Kajati Sulsel meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan SK Gubernur terkait PTDH terhadap Rasnal dan Abdul Muis.

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Kejagung RI)

MAKASSAR — Kasus Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA Negeri di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mendapat perhatian langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, untuk mengambil langkah cepat dalam menangani kasus Rasnal dan Abdul Muis, dua guru yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Instruksi tersebut terungkap melalui caption pada unggahan akun resmi Instagram @kejati_sulsel, Kamis dini hari (13/11), dilansir dari Legion News.

Dalam unggahan itu, Kejati Sulsel membagikan momen pertemuan antara Kajati Didik Farkhan dengan kedua guru SMAN 1 Luwu Utara tersebut.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Dr. Didik Farkhan Alisyahdi mengambil langkah cepat atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru ASN di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis,” tulis akun @kejati_sulsel.

Pertemuan yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (12/11/2025) itu juga dihadiri anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah, serta perwakilan dari Pemprov Sulsel, Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dalam suasana penuh empati, Kajati Didik menyampaikan bahwa Jaksa Agung meminta penyelesaian kasus ini dilakukan dengan “hati nurani”.

Ia mengaku tersentuh setelah mendengar kisah Abdul Muis, yang diketahui hanya tinggal delapan bulan lagi memasuki masa pensiun.

“Kasus ini harus diselesaikan dengan memperhatikan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” ujar Kajati Didik sebagaimana dikutip dalam unggahan resmi tersebut.

Sebagai langkah konkret, Kajati Sulsel meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan SK Gubernur terkait PTDH terhadap dua guru itu.

Tujuannya agar keduanya dapat menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

Pertemuan diakhiri dengan suasana haru ketika Abdul Muis menyampaikan ucapan terima kasih dan memeluk Kajati Didik sebagai ungkapan syukur atas dukungan hukum yang diberikan.

uasana haru ketika Abdul Muis menyampaikan ucapan terima kasih dan memeluk Kajati Didik sebagai ungkapan syukur atas dukungan hukum yang diberikan.

Langkah cepat Kejaksaan Tinggi ini menyusul keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang sebelumnya juga telah memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meninjau kembali rekomendasi pemecatan kedua guru tersebut.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya di alamat @andisudirman.sulaiman, Rabu malam (12/11/2025), gubernur menyatakan bahwa pihaknya telah meminta BKN melakukan pencabutan rekomendasi pemberhentian PNS terhadap Abdul Muis dan Rasnal.

“Kami telah memerintahkan teknis BKN RI terkait pencabutan rekomendasi pemberhentian PNS,” tulis Andi Sudirman.

“Kami juga meminta Kepala BKD segera melakukan peninjauan PTDH dan memberikan pendampingan hukum dalam proses Peninjauan Kembali Keputusan Mahkamah Agung RI,” lanjutnya.

Gubernur menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memulihkan status kepegawaian kedua guru tersebut sesuai prosedur dan upaya hukum yang berlaku.

“Semoga upaya kami dalam memulihkan status kepegawaian kedua guru ini mendapat hasil sesuai harapan dari MA atau BKN sebagai lembaga yang berwenang,” tutupnya.

Kasus Rasnal dan Abdul Muis sebelumnya menyita perhatian publik setelah keduanya dipecat dengan tidak hormat oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman karena menggalang dana dari orang tua murid untuk membantu pembayaran gaji guru honorer.

Banyak pihak menilai, tindakan mereka bukan bentuk korupsi, melainkan wujud solidaritas terhadap rekan seprofesi yang belum menerima haknya selama berbulan-bulan. (*)